PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pengedar sabu berinisial AN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 2,048 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, kotak rokok warna hitam, serta satu unit ponsel iPhone berwarna ungu.

Saat dikonfirmasi di lokasi, AN mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AF, yang disebut sebagai pemasok tetapnya. Polisi memastikan bahwa AF sudah ditetapkan sebagai DPO, dan upaya pengejaran terhadapnya terus dilakukan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

Menurut penyidik, AN mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp150.000 per gram, serta mendapat kesempatan menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari aktivitas penjualannya.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Ia menuturkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Lebih lanjut, ia menyebut komitmen tersebut bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang mengancam generasi muda. Jajarannya, kata dia, akan terus meningkatkan intensitas operasi untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami. Siapa pun yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Pasuruan akan kami tindak tegas tanpa pengecualian. Kami juga terus memburu pemasok utamanya, termasuk AF yang sudah resmi kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Perwira yang pernah bertugas di Papua itu juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menurutnya, setiap laporan warga akan sangat membantu aparat dalam mempercepat penindakan dan memutus jaringan para pelaku.

Akibat perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.

(mal)