PASURUAN, KlikNews.Co.iD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (13/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, yakni sabu seberat 1.335,023 gram dan 16.052 butir pil Logo Y hasil perkara periode November 2025 hingga Mei 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan besarnya jumlah narkotika tersebut menjadi bukti bahwa peredaran barang haram di wilayah Pasuruan masih sangat mengkhawatirkan.

“Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil Logo Y mencapai 16 ribu butir lebih ini menunjukkan peredaran narkoba masih masif. Jika tidak dimusnahkan, dikhawatirkan bisa disalahgunakan kembali,” tegas Rustandi.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bangil dengan disaksikan perwakilan Pemkab Pasuruan, Polres Pasuruan, Pengadilan Negeri, dan pihak Rutan. Selain narkotika, turut dimusnahkan 33 timbangan elektrik, 24 handphone, tujuh bong, 17 senjata tajam, serta 30 botol minuman keras.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda. Sabu dan pil terlarang dilarutkan menggunakan deterjen, senjata tajam dipotong memakai gerinda, sementara handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan palu.

Rustandi menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya seremoni, melainkan bentuk komitmen aparat penegak hukum agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan. Kami akan terus memperkuat penindakan dan koordinasi,” tandasnya. (Mal/Red)