Mojokerto, Kliknews.co.id – Proses hukum terkait kasus penghadangan terhadap pengendara mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor polisi AE 1101 EV, warna silver, terus berlanjut di Polres Mojokerto. Hal ini menyusul gagalnya upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya.
Korban, Ebit Widiantoro (44), secara resmi melaporkan para terduga pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto pada Sabtu siang, 20 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dan tercatat dengan nomor: LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.
Ebit, yang didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi, melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada Sabtu siang, 12 April 2025, di sekitar SPBU Mertex, Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Sukardi, S.H., menjelaskan bahwa kliennya saat itu tengah dalam perjalanan bersama keluarga dari Nganjuk menuju Juanda, Sidoarjo. Namun, saat melintas di wilayah Mojoanyar, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dikejar dan dihadang oleh tiga unit kendaraan lain.
“Klien kami terpaksa berhenti di SPBU Mertex karena salah satu mobil menghadangnya dari depan. Sekitar 10 orang turun dari kendaraan tersebut dan menghampiri sambil menunjukkan secarik kertas,” ujar Sukardi.
Karena merasa terancam, Ebit tidak keluar dari mobil. Orang-orang yang mengaku sebagai debt collector itu kemudian membentak-bentak dari luar dan memaksa Ebit keluar dari kendaraan.
“Klien kami mencari celah dan melanjutkan perjalanan menuju Pos Lantas Mertex untuk meminta perlindungan hukum. Namun, mereka tetap mengejar hingga ke pos polisi,” lanjut Sukardi.
Di Pos Lantas Mertex, sempat terjadi cekcok antara Ebit dan kelompok tersebut. Salah satu dari mereka bahkan membuka kap mobil tanpa izin, sementara Ebit berusaha merekam kejadian tersebut. Namun, handphone miliknya dirampas, rekaman video dihapus, lalu dikembalikan.
“Karena tertekan, klien kami masuk ke pos polisi dan bertemu petugas Satlantas. Setelah diperiksa surat-surat kendaraan, klien kami dan para terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk mediasi. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil, sehingga klien kami memutuskan membuat laporan resmi,” jelas Sukardi.
Sementara itu, Dodik Firmansyah menegaskan pentingnya atensi dari pihak kepolisian terhadap kasus ini. Ia mengingatkan adanya imbauan dari Kapolda Jawa Timur yang meminta jajarannya untuk aktif menindak premanisme, termasuk praktik debt collector atau “mata elang” yang meresahkan masyarakat.
“Tindakan leasing melalui debt collector yang memaksa mengambil kendaraan di jalan merupakan tindak pidana perampasan. Ini dapat dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP,” tegas Dodik.
Dalam kasus ini, karena kendaraan tidak berhasil dirampas, Ebit Widiantoro melaporkan peristiwa tersebut dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan. Tim kuasa hukum berharap laporan ini mendapat perhatian serius dan diproses secara cepat dan tegas sesuai hukum yang berlaku.
(lim/mal)
Tinggalkan Balasan