MALANG, KlikNews.Co.Id – Langkah kaki Aldi Setyabudi terasa kian berat setiap kali mendatangi Markas Kepolisian Sektor Dampit, Kabupaten Malang. Harapannya untuk melihat para penggelap mobilnya mengenakan rompi oranye tahanan tak kunjung tunai. Hampir setahun perkara ini bergulir, namun penyidikan seolah berhenti di atas tumpukan kertas.
Sorotan tajam kini mengarah pada performa penyidik Reserse Kriminal Polsek Dampit. Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 April 2026 telah menetapkan tiga orang, SWR, SLI, dan SH, sebagai tersangka, pihak kepolisian setempat belum juga melakukan penahanan.
Ketiganya masih bebas melenggang, menciptakan landasan buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Malang.
“Penanganan Polsek Dampit ini terlalu lambat, tidak sigap,” ujar Aldi kepada awak media, pada Jumat 01/05/2026.
Aldi dengan nada bicara bergetar, antara geram dan kecewa mengatakan. “Perkara sudah jalan setahun, bukti lengkap, saksi sudah diperiksa semua. Tapi kenapa tersangka belum ditahan? dan Mereka masih berkeliaran”.
Lambannya proses penyidikan di Dampit memang mengundang tanya. Laporan polisi sudah dilayangkan sejak 27 Juni 2025. Namun, gelar perkara baru dilakukan pada 5 Maret 2026, sepuluh bulan sejak pengaduan resmi masuk. Jeda waktu yang panjang ini dinilai tidak wajar untuk perkara yang unsur pembuktiannya disebut pelapor sudah terpenuhi.
Lambannya proses ini tak pelak memunculkan tudingan adanya pembiaran. Selain tiga tersangka yang belum ditahan, empat nama lain yang turut dilaporkan, EYS, BU, HS, dan SL, masih “aman” menyandang status saksi. Padahal, keterlibatan mereka dalam keterkaitan dugaan penadahan ini sudah menjadi konsumsi penyidik selama sepuluh bulan terakhir.
Satu tersangka awal, berinisial DN, kini justru menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kebebasan yang dinikmati para tersangka lain dikhawatirkan akan memicu jejak yang sama, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ketidakjelasan arah kasus ini semakin Hitam pekat setelah Kapolsek Dampit AKP Ahmad Taufik Syaifudin memilih jurus tergolong lawas “Diam Itu Emas”.
Upaya konfirmasi mengenai alasan ketiadaan penahanan tersangka tidak dijawab. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan hanya berakhir pada status terkirim tanpa balas.
Sikap tertutup Polsek Dampit ini kontras dengan pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kasi Pidum Mohammad Januar Ferdian, S.H.,M.H, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, kini sepenuhnya berada di meja penyidik Polsek Dampit untuk merampungkan berkas perkara.
“SPDP sudah masuk Mas, masih 3 orang yang ditetapkan tersangka. Untuk yang 4 orang lainnya saya cek dulu. Monitor,” ujar Januar, Rabu 06/5/2026.
Artinya, Sekarang publik tinggal menunggu, apakah Polsek Dampit berani bergerak (menahan tersangka) atau justru membiarkan masalah ini terus “membakar” nama baik mereka.(Wendy)










Tinggalkan Balasan