PAMEKASAN, KLIKNEWS.co.id – Dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP) yang menyeret seorang oknum advokat asal Kabupaten Sumenep berinisial AE kini bergulir di Satreskrim Polres Pamekasan. Kuasa hukum pelapor mendesak penyidik tidak lagi berlarut-larut menangani perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, Yoga Septian Widodo, S.H., tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap terlapor hanya karena berprofesi sebagai advokat. Ia menegaskan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Profesi advokat adalah officium nobile. Karena itu, jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik harus bertindak tegas, termasuk melakukan penahanan bila syaratnya terpenuhi. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Yoga, Sabtu (04/07).
Perkara tersebut bermula dari laporan Hamzah Afandi Ahmad, warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Ia melapor ke Satreskrim Polres Pamekasan dengan didampingi kuasa hukumnya serta membawa dokumen dan saksi sebagai bukti pendukung.
Hamzah mengaku identitas pribadinya diduga digunakan tanpa izin maupun sepengetahuannya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, data KTP miliknya diduga dipakai dalam pengurusan sebuah mobil yang kini bermasalah.
Korban memastikan dirinya tidak pernah mengenal AE. Ia juga tidak pernah bertemu, apalagi memberikan kuasa, ataupun mengizinkan siapa pun menggunakan maupun mencetak ulang KTP miliknya.
“Saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Saya juga tidak pernah menyuruh mencetak ulang ataupun mengizinkan KTP saya dipakai untuk kepentingan apa pun,” ujar Hamzah.
Sebagai seorang sopir, Hamzah mengatakan KTP miliknya selalu berada dalam penguasaannya. Karena itu, ia mengaku terkejut saat mengetahui identitasnya diduga digunakan untuk kepentingan pengurusan mobil.
“KTP saya selalu saya bawa setiap hari. Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun. Tiba-tiba identitas saya dipakai untuk urusan mobil. Tentu saya kaget,” katanya.
Yoga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui tindakan penyidik yang cepat, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Kami hanya meminta penyidik bertindak tegas. Jika syarat penahanan telah terpenuhi, segera lakukan penahanan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
(ML/Red)










Tinggalkan Balasan