MALANG, KLIKNEWS.co.id – Losmen Gerbang Biru di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pembiaran aktivitas asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Sorotan tersebut menguat setelah adanya Laporan Polisi (LP) yang mencatut nama losmen tersebut sebagai lokasi dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Polres Malang.

Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, sebelum kasus ini mencuat beberapa oknum pelajar diduga masih terlihat keluar masuk area losmen.

“Ada sejumlah oknum pelajar yang masih mengenakan atribut sekolah yang ditutupi jaket saat masuk dan menyewa kamar di lokasi tersebut,” ujar narasumber, Selasa (09/06/2026).

Selain itu, beredar juga video yang memperlihatkan sepasang muda-mudi yang diduga masih di bawah umur sedang menyewa kamar di penginapan tersebut. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat terkait pengawasan dan perlindungan terhadap anak.

Tak hanya terkait persoalan sosial, legalitas usaha dan kepatuhan pajak Losmen Gerbang Biru juga mulai dipertanyakan. Publik meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha maupun kewajiban pajak penginapan tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan aset losmen itu diduga dimiliki atau dikelola oleh TRJ, seorang kepala desa aktif di Kabupaten Malang. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, S.H., M.Hum., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Siap, nanti kami cek kembali terkait perizinan dan status usahanya,” kata Subur.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pemilik losmen melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Wen)

Editor : Redaksi