MALANG,KlikNews.Co.Id – Dugaan praktik transaksional dalam penegakan hukum kembali mencoreng citra kepolisian di wilayah Kabupaten Malang. Polsek Gedangan kini menjadi sorotan tajam setelah muncul sinyalemen penerapan skenario klasik “tangkap-peras-lepas” terhadap tersangka kasus obat ilegal.
Dua pria—masing-masing warga Kecamatan Gedangan dan Bantur—yang sebelumnya diamankan pada Selasa (17/3/2026), dikabarkan telah menghirup udara bebas.
Pembebasan ini diduga kuat terjadi setelah adanya setoran upeti senilai puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka awalnya diciduk polisi karena kedapatan mengedarkan obat jenis “kecetit” tanpa izin edar dari BPOM. Namun, alih-alih melanjutkan proses hukum ke meja hijau, penanganan kasus ini ditengarai berbelok menjadi komoditas ekonomi di ruang gelap birokrasi hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebebasan kedua tersangka dibanderol dengan harga yang cukup fantastis.
Menurut narasumber yang mengetahui kejadian itu, menyebutkan bahwa nominal “tebusan” mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap tersangka.
“Satu orang dikenakan biaya Rp20 Juta, dibayar oleh istrinya dengan didampingi Kepala Dusun (Kasun). Tersangka satunya lagi juga keluar, dan Kasunnya juga terlihat ikut mendampingi ke Polsek,” Ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pekan lalu
Keterlibatan perangkat desa dalam proses di Mapolsek Gedangan kian memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong.
Saat dikonfirmasi, salah satu Kasun mengakui keberadaannya di kantor polisi untuk mendampingi warga. Namun, ia mendadak irit bicara saat disinggung mengenai aliran dana tersebut.
“Saya hanya mendampingi warga saya. Kalau soal uang, saya tidak tahu,” kelitnya melalui pesan singkat, Kamis (19/3/2026). Setali tiga uang, Kasun lainnya yang disebut-sebut terlibat juga memilih bungkam saat dimintai keterangan.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang menemui jalan buntu. Kanit Reskrim Polsek Gedangan memberikan respons singkat dan menyatakan bahwa klarifikasi telah disampaikan kepada Humas Polres Malang melalui Kapolsek.
Namun, saat awak media mencoba menghubungi Kasi Humas Polres Malang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, hingga kini belum ada jawaban resmi.
Sikap tertutup dari pihak kepolisian ini seolah membiarkan spekulasi liar terus berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menanti ketegasan pimpinan Polri di wilayah Malang untuk melakukan audit internal dan menyisir dugaan praktik menyimpang ini.
Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kasus di Gedangan ini akan menambah panjang daftar buram penegakan hukum yang tajam ke bawah, namun lumer oleh lembaran rupiah.
Redaksi KlikNews.Co.Id menjunjung tinggi keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi atas pemberitaan ini guna menjaga akurasi dan keadilan informasi bagi publik. (WENDY)










Tinggalkan Balasan