PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bergerak cepat menindak praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Pandaan.
Sebuah toko berlabel Ultra yang baru beroperasi kurang dari sebulan langsung digerebek usai kedapatan memperdagangkan ribuan botol miras berbagai merek.
Toko tersebut berada di kawasan selatan Terminal Pandaan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Petungasri. Keberadaannya sempat meresahkan warga hingga akhirnya ditutup paksa oleh aparat pada Senin (8/9/2025) sore.
“Dari hasil razia, kami mengamankan sekitar 1.000 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti sudah kami bawa ke kantor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho.
Ridho menambahkan, pemilik usaha tersebut disangka melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
“Tidak ada toleransi bagi peredaran miras ilegal. Tindakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya miras,” ujarnya.
Kini, ribuan botol miras hasil sitaan diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
(mal/kuh)
Tinggalkan Balasan