SURABAYA, KLIKNEWS.co.id – Hak masyarakat atas BBM dan LPG bersubsidi diduga diselewengkan demi keuntungan pribadi. Polda Jawa Timur membongkar 22 kasus di 13 daerah dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.

“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).

Pengungkapan tersebut tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.

Polisi menyita 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, 434 tabung LPG, dan 32 kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Modus yang ditemukan beragam. Mulai dari pengisian BBM berulang menggunakan kendaraan modifikasi, penyalahgunaan truk tangki, penggunaan banyak barcode, hingga pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali.

Kapolda menjelaskan, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar berdasarkan perhitungan sementara.

“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegasnya.

Penyidik kini memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Jatim menegaskan pengusutan akan terus dikembangkan agar penyelewengan subsidi tidak berhenti pada 21 tersangka yang telah ditetapkan. (Mal*)