Tambang Diduga Ilegal di Mantup Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Desak Tindakan Tegas

Di lokasi tambang terlihat dua alat berat sedang beroperasi. (Iwn/kliknews)
banner 500x300

LAMONGAN, KLIKNEWS.CO.ID – Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Meski tidak mengantongi izin Wilayah, Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Operasi (OP), serta Izin Usaha Pertambangan (IUP), tambang yang dikelola oleh seseorang berinisial IM ini tetap nekat beroperasi.

Keberadaan tambang yang hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Mantup menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak terkait. Warga setempat mengeluhkan dampak negatif aktivitas tambang ini, seperti kerusakan lingkungan, jalan berlubang, dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang Ditangkap Polisi
banner 325x300

Jalan yang dilalui truk pengangkut material mengalami kerusakan parah, berlubang, serta menjadi licin saat hujan, membahayakan pengguna jalan.

“Kalau hujan, jalan jadi sangat licin. Kami sudah sering mengeluhkan hal ini, tapi tidak ada tindakan apa pun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (12 Maret 2025).

Pantauan di lokasi menunjukkan, bahwa aktivitas tambang masih berlangsung. Para pekerja terlihat mengatur lalu lintas truk, sementara seorang checker berinisial Opic mencatat transaksi dan menerima pembayaran hasil tambang langsung di lokasi.

Baca Juga :  Gegara Dilarang Jemur Depan Rumah, Gadis Remaja Ditampar dan Melaporkan ke Polisi

Aktivitas tambang ini berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara serta denda Rp3-10 miliar.

Baca Juga :  Bongkar Pabrik Miras Rumahan, Polres Malang Tangkap Pelaku serta Sita Barang Bukti

Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Lamongan untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.

“Kami hanya ingin ketenangan dan jalan diperbaiki. Jika terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah bisa menurun,” tegas warga.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Warga berharap ada langkah tegas untuk menghentikan tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media Kliknews.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi.

(Iwn/mal/red)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *