Anggota Grup WA Diadukan ke Ranah Hukum Karena Mencaci Maki Admin

Potongan scrensot. (Ist)
banner 500x300

JATIM, KLIKNEWS.CO.ID – Sebuah kejadian yang tidak diinginkan terjadi di grup WhatsApp (WA) Info Lowongan Kerja Jawatimur 2025. Salah satu anggota grup tersebut diduga melakukan tindakan mencaci maki dan menuduh admin grup berkolusi dengan penipuan lowongan pekerjaan. Senin (17/02/2025)

Menurut keterangan dari pihak pengelola grup, anggota tersebut telah beberapa kali diberikan peringatan dan penjelasan mengenai aturan grup, namun tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
banner 325x300

“Kami telah berusaha untuk memberikan peringatan dan penjelasan kepada anggota tersebut, namun tetap tidak diindahkan,” kata Rohman Hidayat, salah satu pengelola grup. “Oleh karena itu, kami terpaksa membawa hal ini ke ranah hukum untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.”

Pihak pengelola grup Akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang dan membawa anggota tersebut ke pengadilan karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penghinaan, atau penyerangan terhadap kehormatan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Kapolda Jatim dan Dua Komisaris Besar Polisi Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2024

Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah:

– Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (Pasal 27 ayat (3) UU ITE)

– Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)

Pihak pengelola grup berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota grup untuk selalu menjaga etika dan kesopanan dalam berkomunikasi.

“Kami ingin mengingatkan kepada semua anggota grup bahwa kami memiliki aturan yang jelas dan tegas dalam menjaga kesopanan dan etika dalam berkomunikasi,” kata Rohman Hidayat. “Kami tidak akan toleran terhadap tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan grup.”

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Korban Laka Perlintasan Kereta Api, Beri Dukungan dan Doa

Dalam hal ini, pihak pengelola grup juga Akan meminta bantuan dari pihak berwenang untuk membantu mengatasi kejadian ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami Akan meminta bantuan dari pihak berwenang untuk membantu kami mengatasi kejadian ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” kata Rohman Hidayat.

Dengan demikian, pihak pengelola grup akan terus berusaha untuk menjaga kesopanan dan etika dalam berkomunikasi dan membawa kejadian ini ke jalur hukum untuk meminta keadilan dan melindungi hak-hak anggota grup lainnya.

(tim/red)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *