Peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dinilai Krussial Untuk Reformasi Peradilan

Foto.istimewa
banner 500x300

JAKARTA, KLIKNEWS.CO.ID – Pakar hukum litigasi dan Dosen Universitas Surabaya, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H.,M .H.LI, mengusulkan penguatan peran Hakim pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurutnya, langkah ini akan menjadi solusi untuk memastikan setiap tindakan hukum di tahap pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Azaz Equality
banner 325x300

“Setiap tindakan pada tahap pemeriksaan pendahuluan harus mendapatkan izin dari HPP. Dengan begitu, tidak akan ada lagi penyalahgunaan wewenang, seperti penahanan atau penangguhan penahanan yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Dr. Aditya.

Baca Juga :  Gugatan Yayasan Irsyadul Mubtadi'in ke Warga Babatan : Polemik Pembangunan TK Berlanjut ke Pengadilan

la juga menyoroti pentingnya sistem pengawasa yang terintegrasi, seperti yang pernah diterapkan di masa HIR, di mana jaksa berperan sebagai penyidik dengan polisi sebagai hulp magistrat yang bekerja di bawah pengawasan jaksae.

Mnurutnya, bukan masalah siapa yang bertindak sebagai penyidik, tetapi minimnya kontrol dan pengawasan dalam sistem saat ini yang perlu diperbaiki.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

Dr. Aditya menambahkan bahwa Hakim Pemeriksa pendahuluan dapat menjadi bentuk modifikasi dari konsep praperadilan. Dengan kewenangan yang lebih luas, HPP diharapkan mampu menjamin proses hukum yang lebih adil dan terukur.

Pendekatan ini dianggap sejalan dengan kebutuhan reformasi hukum di Indonesia, memastikan tidak ada tindakan hukum yang dilakukan tanpa pengawasan yang tepat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *