LSM Cakra Berdaulat Kritik Tumpulnya Penegakan Hukum dalam Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Pasuruan!

Sejumlah bukti pengeroyokan terhadap anak wartawan sudah gamblang hingga mendapat sorotan dari Ketua LSM Cakra Berdaulat terkait kasus ini. (Kiri brewok)
banner 500x300

PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Lambannya penanganan kasus pengeroyokan terhadap empat anak di bawah umur, termasuk anak seorang wartawan online di Pasuruan, kembali disorot. Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian menegaskan, bahwa proses hukum yang berlarut-larut menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja kepolisian.

“Kasus pengeroyokan ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 262 KUHP. Seharusnya, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda-nunda proses hukum ini,” tegas Imam, Minggu (09/02/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Ingin Memperkaya Diri! Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana Terancam 20 Tahun di Bui
banner 325x300

Imam, yang dikenal dengan ciri khas brewok dan rambut gondrongnya menegaskan, bahwa penyidik harus bekerja secara objektif dan transparan. Ia menduga ada kepentingan tertentu yang memperlambat proses hukum ini.

“Kalau penyidik lamban dan tidak profesional, patut dicurigai ada faktor lain, termasuk dugaan gratifikasi dari pihak pelaku,” tambahnya.

Anehnya bukan main! Kepala benjol akibat dikeroyok sejumlah orang namun kasusnya masih terkesan santai. (foto/kliknews)

Kuasa hukum korban, Andreas W, SE, SH, juga menyayangkan minimnya tindakan konkrit dari Polres Pasuruan. Padahal, menurutnya, semua bukti yang diperlukan sudah diserahkan.

“Visum sudah ada, balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban juga ada. Kaca rumah warga yang pecah akibat pengeroyokan itu pun sudah kami serahkan ke penyidik, bahkan pancing ikan yang digunakan dalam kejadian ini juga telah diberikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Mengungkap 62 Kasus Pencurian Motor dan 32 Tersangka Telah Diamankan

Lebih lanjut, Andreas juga menyoroti lambatnya kinerja penyidik yang terkesan tidak serius menangani kasus ini.

“Saksi sudah dipanggil dan memberikan keterangan. Bahkan, ada informasi bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada salah satu warga, termasuk memukul bagian perut korban. Jadi, mau bukti apalagi? Kalau polisi hanya duduk diam, anak saya pun bisa melakukannya!” tegasnya dengan nada geram.

Sejumlah warga, juga mendukung pernyataan kuasa hukum dan Ketua LSM Cakra Berdaulat. Mereka menilai penyidik terlalu bertele-tele dalam menangani kasus ini, padahal bukti sudah jelas.

“Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya walau sebatas informasi, tapi kasus ini masih mandek. Mau nunggu apa lagi? Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada polisi, khusunya Polres Pasuruan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Narkoba Dijalan Kunti Surabaya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, dalam keterangannya kepada media online, Sabtu (8/2/2025), mengklaim bahwa pihaknya masih melengkapi bukti sebelum menentukan status hukum para terlapor.

Namun, pernyataan ini justru memicu lebih banyak pertanyaan dari publik. Jika bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, mengapa kasus ini masih terkatung-katung? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Keluarga korban dan masyarakat kini menanti, apakah Polres Pasuruan benar-benar bekerja untuk menegakkan keadilan, atau justru menjadi penghalang bagi korban untuk mendapatkan haknya. (Mal)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *