Tanggapan PROF. DR SADJIONO Terkait Rencana Revisi KUHAP

PROF. DR. SADJIJONO SH, MH (foto.istimewa)
banner 500x300

SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Rasa akan keadilan kini hanyalah sebagai asas formalitas saja, pasalnya banyak sekali kejanggalan dan ketidakprofesionalan dalam penegakan supremasi hukum.

Bahkan salah satu guru besar fakultas hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Dr. Sadjijono SH, MH mengkritisi perihal jika ada yang menyebut adanya monopoli dalam persidangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Peduli Kaum Difabel, Polwan Polres Ponorogo Berikan Perhatian Khusus Pelajar Penyandang Disabilitas
banner 325x300

Ia menyebut bahwasanya bentuk keadilan hukum ini dirasa tidak adil jika penempatannya tidak di dalam persidangan.

“Sebagai contoh adalah Jaksa menyatakan vonisnya di luar persidangan, kan itu bagian praperadilan, tentunya hal tersebut terkesan memonopoli kewenangan hukum,” tandas Prof Dr. Sadjijono.

Dengan tegas ia menyampaikan jika hal tersebut dibiarkan maka akan menciptakan sebuah opini yang mana menciptakan monopoli kewenangan penegakan hukum.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Kota Pasuruan

Filosofinya seperti membalikkan penyidik sebagai pembantu saja, padahal peran penyidik begitu penting, yang mana mulai mencari bukti, mengumpulkan bukti, dan menyerahkan ke kejaksaan.

“Namun saat sampai di kejaksaan, kenapa tiba-tiba Jaksa menyatakan menolak, hingga harus menyuruh penyidik harus bolak-balik mengumpulkan data lagi, mendatangkan tersangka lagi, ini sudah tentu salah, saya menolak keras itu semua,” imbuh guru besar Prof.Dr. Sadjijono.

Baca Juga :  BPBD Jatim Mengapresiasi Acara Santunan Anak Yatim yang Digelar Oleh Yayasan Jagat Alam Nusantara Bangil

Dengan ini ia menyatakan, bahwasanya asas Dominus litis harus ditolak, Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan asas dominus litis oleh Kejaksaan, seperti penundaan atau penghentian proses peradilan tanpa alasan yang jelas.

“Jangan salah, peradilan pidana adalah sebuah sistem yang terdiri dari beberapa subsistem. Ada subsistem Kepolisian yang bertugas melakukan penyidikan, Kejaksaan yang menangani penuntutan, Pengadilan yang memutuskan perkara, dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai eksekutor,” pungkasnya. (Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *