Berantas Judi Online, Polres Trenggalek Amankan 6 Orang Tersangka

Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka dengan barang buktinya.(Ist)
banner 500x300

TRENGGALEK | KLIKNEWS –  Jajaran kepolisian sukses mengungkap kasus judi online yang terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dari pengungkapan tersebut, Petugas Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka dengan barang bukti sejumlah unit handphone dan kartu ATM.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres menerangkan, pengungkapan kasus perjudian online ini merupakan tindak lanjut serta mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Selasa, (5/11).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Sidak Pasar, Cegah Lonjakan Harga Bahan Pokok
banner 325x300

“Kegiatan dimulai tanggal 20 November sampai 100 hari mendatang.“ Jelasnya

AKP Zainul menerangkan, ke-enam tersangka tersebut diantaranya adalah WJ warga desa Buluagung Kecamatan Karangan, SL, PE dan YE. Ketiganya merupakan warga Desa Durenan serta MR warga Desa Ngadirejo kecamatan Pogalan dan PW, perempuan, warga kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga :  Perhutani Divre Jatim Beri Penghargaan Polresta Banyuwangi sebagai Pelopor Pemberantasan Illegal Logging

Dari keseluruhan tersangka, 5 orang diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi. Ada yang baru enam bulan namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online.

Setiap harinya mereka bisa menghabiskan Rp. 50 ribu sampai Rp. 100 ribu.” Imbuhnya.

Sedangkan satu lagi yakni PW merupakan seorang selebgram yang berperan mempromosikan atau endorse situs judi online untuk mendapatkan keuntungan dengan nilai kontrak setiap 15 hari yang bersangkutan mendapatkan Rp. 600 ribu.

“Saat patroli siber, kami menemukan bahwa tersangka atas nama PW yang meng-endorse perjudian.dan kami bisa membuktikan bahwa ada transaksi yang masuk ke rekening yang bersangkutan.” Ucapnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 4 orang Pelaku Pengeroyokan

Terhadap para tersangka, petugas mengenakan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *