AMI : Ada Dugaan Kuat 3 Hakim di Surabaya Jual Beli Hukum, Sehingga Terdakwa Divonis Bebas Atas Kematian Dini Sera Afrianti

AMI, saat lakukan aksi depan PN Surabaya terkait kematian Dini Sera Afrianti. (foto/ami)
Example 468x60

SURABAYA, KLIKNEWS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Dalam amar putusan tersebut, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Example 468x60

Mendengar hal tersebut, banyak tuaian dan kecaman dari berbagai kalangan, bahwasanya diduga ada “tanda kutip” dalam persidangan yang menimpa anak mantan pejabat tersebut. Salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang terkenal dengan Demonstrasi secara berurutan hanya untuk menyuarakan kebenaran dan mengungkap fakta.

Baca Juga :  Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polres Pamekasan Hadir di Acara Ngopi Ngaji Trotoar Lentera Katandur

Dengan lantangnya Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, berani berteriak di depan pintu PN Surabaya sembari menaburkan bunga sebagai tanda tantangan bahwasanya dirinya siap beradu argumen hukum berdasarkan data dengan Tiga Majelis Hakim tersebut.

Baca Juga :  Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

“Saya nyatakan dengan tegas, dalam persidangan tersebut ada dugaan jual beli hukum, hingga membuat bebas tersangka, mari kita cermati dengan seksama, korban dibunuh dengan sangat keji yakni dilindas dengan mobilnya, namun kenapa malah dinyatakan tidak bersalah,” teriak Baihaki (26/7) di depan pintu PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwasanya secara tidak langsung tiga majelis hakim PN Surabaya sudah mencederai supremasi hukum di Indonesia.

“Kami sudah mengirim surat kepada komisi yudisial dan KPK untuk mengusut dan memeriksa semua hakim yang terlibat dalam proses perkara ini, sambil menunggu itu kita dari Aliansi Madura Indonesia bakal menggelar aksi selama satu Minggu penuh sampai tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Dalam aksi yang bakal digelarnya nanti AMI membuat tema “Nyawa Manusia Ditangan Hakim Bisa Dibeli Dengan Uang” akan digelarnya dengan mengerahkan seluruh lapisan masyarakat dan bergabung dengan seluruh advokat.

Adapun poin utama dan tuntutan dari Aliansi Madura Indonesia adalah : Copot dan Penjarakan Tiga Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. (Mal/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *