PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Aktivitas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan terlibat adu argumen dengan petugas sekuriti, Redi Marindo, Kamis (5/11/2026). Perselisihan dipicu teguran terhadap awak media yang sedang merekam wawancara seusai persidangan.

Perdebatan bermula ketika wartawan mengambil gambar di area pelayanan publik. Petugas meminta perekaman dihentikan karena posisi kerumunan dinilai menutupi papan informasi pelayanan.

Padahal, berdasarkan keterangan awak media, pengambilan gambar dilakukan sekitar enam meter dari depan pintu. Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batasan perekaman di area terbuka pengadilan.

Wartawan meminta petugas menunjukkan aturan tertulis yang secara khusus melarang aktivitas dokumentasi tersebut. Namun, petugas justru meminta awak media menunjukkan kartu identitas serta mempertanyakan izin perekaman terhadap dirinya.

Ketika diminta menjelaskan dasar larangan, petugas menyodorkan empat regulasi, yakni SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012, Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 002 Tahun 2012, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015.

Keempat aturan tersebut menjadi perdebatan karena substansinya berkaitan dengan standar pelayanan, penyusunan SOP, dan tata organisasi peradilan. Dalam rujukan yang disampaikan, belum ditunjukkan ketentuan spesifik yang secara tegas melarang perekaman di area pelayanan terbuka.

Di sisi lain, keterbukaan informasi publik dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sementara itu, prinsip persidangan terbuka untuk umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Meski demikian, aktivitas dokumentasi tetap harus memperhatikan ketentuan pengadilan, keamanan, privasi, serta tidak mengganggu jalannya pelayanan maupun persidangan.

Untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, awak media kemudian menemui Panitera PN Kota Pasuruan, Subakir, S.H. Ia mengatakan, insiden itu terjadi akibat kesalahpahaman dalam menerjemahkan instruksi pengamanan di lapangan.

Subakir menjelaskan, kegiatan pendokumentasian oleh wartawan pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.

“Perihal menutupi tulisan itu sebenarnya tidak masalah, asal untuk keperluan pendokumentasian mohon pengertian, kalau di depan tiang bendera tidak apa-apa,” ujar Subakir saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya SOP yang melarang perekaman tersebut.

Ia menambahkan, persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas keamanan dan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Lebih lanjut, insiden ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak PN Kota Pasuruan, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada petugas keamanan mengenai prosedur pelayanan publik dan aktivitas peliputan media.

Kejelasan aturan serta komunikasi yang tepat diperlukan agar petugas tidak menerapkan pembatasan tanpa penjelasan dasar yang memadai. Sebaliknya, wartawan juga tetap wajib menghormati ketentuan yang berlaku di lingkungan pengadilan.

Peristiwa ini diharapkan menjadi evaluasi internal sehingga aktivitas jurnalistik dan pelayanan peradilan dapat berjalan beriringan tanpa memicu ketegangan serupa di kemudian hari. (Son*)