PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Lima Raperda Non-APBD Tahun 2026 menjadi agenda Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/09/2026). Rapat membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Shobih Asrori bersama jajaran perangkat daerah. Samsul mengajak peserta memanjatkan puji syukur dan membaca Surat Al-Fatihah.
Shobih kemudian menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar. Ia menjelaskan, lima Raperda menyangkut kerja sama daerah, pemerintahan desa, perangkat daerah, penyertaan modal, dan pencabutan Perda.
Terkait kerja sama daerah, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh sebatas formalitas. Ia menambahkan, setiap kerja sama harus memiliki tujuan, manfaat, dan indikator yang terukur serta dievaluasi secara berkala.
Lebih lanjut, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 diarahkan memperkuat tata kelola desa dan kepastian hukum. Pilkades direncanakan berlangsung pada 2027 untuk 241 desa, 2028 untuk 2 desa, 2030 untuk 52 desa, dan 2031 untuk 46 desa.
Untuk perangkat daerah, pemerintah menargetkan struktur organisasi yang lebih ramping dan responsif. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan memperkuat penanganan kedaruratan.
Sementara penyertaan modal daerah akan dilakukan secara selektif dan berbasis kajian investasi. “Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap Raperda dibahas secara matang, terukur, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Shobih.
Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016. Pemerintah menyebut PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah menerima penyertaan modal daerah.
Menutup rapat, Samsul menyatakan kelima Raperda akan dibahas melalui Pansus DPRD bersama mitra kerja. “Kami berharap seluruh pembahasan Raperda berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Samsul. Rapat ditutup dengan ucapan, “Alhamdulillahirobbilalamin.” (Mal/Red)









Tinggalkan Balasan