MALANG, KlikNews.Co.Id Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 134.012.000.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Sunarto, S.H. Setelah menyerahkan laporan, Sunarto mengungkapkan bahwa salah satu temuan yang menjadi dasar pelaporan berkaitan dengan proyek pembangunan drainase desa yang diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan.

“Ya mas, barusan kami melaporkan Kades Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Kami melaporkan terkait adanya pembangunan drainase yang seharusnya 175 meter,” kata Sunarto saat ditemui di halaman Kejari Malang, Selasa (28/7/2026).

Menurut Sunarto, hasil pengukuran yang dilakukan timnya menemukan adanya selisih yang cukup signifikan. Dari total pekerjaan yang disebut mencapai 175 meter, di lapangan hanya ditemukan sepanjang 105 meter.

“Ketika diukur oleh tim kami cuma 105 meter. Nah yang 70 meter ke mana?” tegasnya.

Selain persoalan volume pekerjaan, Sunarto memastikan laporan yang diajukan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Bahkan, pihaknya telah memperoleh tanda terima laporan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Laporan kami tadi sudah diterima dan tadi sudah ketemu dengan pihak Kejaksaan. Kami juga sudah mendapatkan tanda terima laporan informasi dari PTSP,” ujarnya.

Sunarto berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Jeru. Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“Harapan kami pihak Kejaksaan untuk segera melakukan audit Desa Jeru. Jika dugaan tersebut terbukti, ya harus diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (WEN)