MALANG,KlikNews.Co.Id – Program swasembada gula nasional yang awalnya diharapkan membawa angin segar bagi kesejahteraan petani tebu, kini justru memicu kericuhan. Program tersebut terjerat sengketa panas akibat dugaan pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh para petani.
Perlawanan ini digerakkan oleh Suryadi, atau yang akrab disapa Mente, warga Tumpakerejo. Ia mencurigai adanya praktik curang dalam penyaluran dana program Bongkar Ratoon.
Suryadi Mente menyatakan kesiapannya untuk “pasang badan” guna mengusut tuntas dugaan penyelewengan yang dinilai merugikan petani sekaligus keuangan negara.
“Saya siap membongkar ini semua. Ini hak petani yang diambil, negara juga dirugikan,” tegasnya. Ia memastikan akan terus berjuang demi mengembalikan hak para petani yang merasa dikhianati.
Di sisi lain, Martono, S.H., praktisi hukum yang mendampingi perkara Suryadi Mente dan 13 petani tebu lainnya , membantah keras tudingan adanya “kesepakatan jahat” untuk memperkaya pihak tertentu. Martono menjelaskan bahwa pemotongan dana bantuan tersebut merupakan konsekuensi logis dari ketiadaan anggaran operasional bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Pengurus itu butuh makan dan biaya transportasi untuk mengurus administrasi ke sana kemari. Karena pemerintah tidak memberikan biaya operasional, maka muncul kesepakatan itu,” ucap Martono kepada awak media.
“Kata, Martono, potongan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta tersebut adalah “biaya taktis” organisasi yang diklaim telah disepakati bersama.
Kondisi para petani pun kian memprihatinkan. Selain dana bantuan “disunat” oleh Gapoktan, mereka kini terbebani biaya hukum. Meski awalnya mendapatkan konsultasi gratis, belakangan terungkap adanya perjanjian success fee sebesar 10 hingga 20 persen yang wajib dibayarkan petani jika laporan mereka membuahkan hasil.
Hal ini membuat manisnya bantuan swasembada gula terasa kian jauh dari kantong petani.
Martono justru balik mempertanyakan motif perlawanan Mente. Ia mengklaim bahwa Mente sebenarnya telah menerima dana bantuan secara utuh tanpa potongan sepeser pun, bahkan telah menandatangani kuitansi perdamaian dalam mediasi yang melibatkan Kepala Desa setempat.
“Kenapa sekarang muncul lagi dengan narasi menantang? Padahal sudah ada perdamaian. Ini sangat ganjil,”ucapnya saat menemui awak media di gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Selasa 05/05/26.
Terkait anggapan bahwa penanganan kasus berjalan lamban, Martono menepis hal tersebut. “Ia menyebut telah dilakukan tiga kali pertemuan maraton dalam sepuluh hari terakhir di Desa Ngembul untuk mendinginkan suasana,” tutupnya.
Kini, kelanjutan sengketa yang membelit petani tebu ini sangat bergantung pada proses hukum.
Publik kini menanti jawaban, apakah potongan dana negara dengan dalih “uang makan” dan “transportasi” tersebut dapat dibenarkan secara hukum, ataukah sekadar modus untuk mengeruk keuntungan di tengah penderitaan petani.(Wendy)










Tinggalkan Balasan