MALANG, KlikNews.Co.Id— Sebuah insiden penangkapan wartawan MA oleh polisi di sebuah kafe Mojokerto, Jawa Timur, memicu polemik. Advokat muda Bagus Putra Insula, S.H., dari Kongres Aliansi Indonesia (KAI) sekaligus Kepala Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhirawa, mendesak kajian mendalam atas operasi tangkap tangan itu. “Apakah benar pemerasan atau sekadar pengaturan untuk menjerat jurnalis?” tanyanya, merujuk video yang beredar. Saat ditemui Kliknews di kantornya, Senin (16/3/2026).
Peristiwa bermula saat pengacara mengajak MA ngopi untuk membahas berita. Tak lama, aparat polisi datang dan menangkap wartawan itu dengan tuduhan menerima suap Rp3 juta. Pengacara mengklaim merasa diperas untuk uang Lebaran, meski motif pribadi atau skenario lain masih samar. Bagus menyoroti peran krusial jurnalis sebagai “tangan panjang kebenaran” yang independen. “Sangat disayangkan jika profesi ini tercoreng. Cara-cara kurang profesional bisa mendiskreditkan kebebasan jurnalis mengumpulkan fakta,” katanya.
Ia menuntut pemeriksaan unsur pemerasan secara hukum – adakah ancaman atau tekanan? Nominal yang diminta? Dasar penyerahan uang? “Pemerasan harus memenuhi unsur hukum yang jelas, dengan bukti sebelum dan sesudah kejadian,” tegasnya.
Bagus juga mengkritik penegak hukum agar lebih bijak, hindari tindakan yang memicu kegaduhan masyarakat. Ia mengutip Thomas Jefferson, “Pers adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk sosial, rasional, dan bermoral.”Kasus ini berpotensi merusak citra jurnalisme di mata publik, termasuk terhadap tersangka individu,”tutupnya. (Wendy)






Tinggalkan Balasan