PASURUAN, KlikNews.Co.Id – Perburuan pengedar narkoba di Pasuruan kembali memanas. Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyergapan dramatis di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam, dan berhasil menggagalkan peredaran sabu.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan dari sebuah mobil yang dibuntuti petugas. Yang membuat kaget, salah satu yang ditangkap adalah seorang perempuan residivis narkoba yang sudah berkali-kali berurusan dengan aparat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, penangkapan bermula saat tim Opsnal melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745 yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan By Pass Gempol.
“Tim sempat kehilangan pantauan terhadap kendaraan tersebut. Namun setelah dilakukan pengejaran, mobil berhasil dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol,” ujar AKP Ali, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/3/2026).
Dari dalam kendaraan, petugas mengamankan pengemudi berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Sementara di kursi penumpang terdapat seorang perempuan berinisial RM (26), warga Trawas, Mojokerto.
Menurut Ali, petugas langsung mengenali RM karena sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dan pernah diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan bersama seorang pengedar asal Surabaya.
“Anggota di lapangan langsung mengenali yang bersangkutan karena merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangani tim kami,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu dengan berat total 16,992 gram yang diduga siap diedarkan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka STN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan,” terang Ali.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan para tersangka.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap RM menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Perwira yang pernah menjabat sebagai Wakapolsek Ngoro Mojokerto ini menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya sudah jera, tetapi kembali terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.
“Kami menduga ini bukan jaringan kecil. Dari tangan tersangka kami mengamankan hampir 17 gram sabu siap edar. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap aktor lain yang berada di atasnya,” tegas Ali.
Atas perbuatannya, tersangka STN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. (MaL)










Tinggalkan Balasan