PASURUAN, KlikNews.Co.iD – Dalam rangka menjaga kekhusyukan umat Islam selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan imbauan kepada sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Gempol 9, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (7/3/2026) malam.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan terkait ketentuan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar beberapa warkop yang beroperasi di kawasan Gempol 9.

Saat melakukan pemantauan, petugas masih mendapati salah satu tempat usaha yang memutar musik. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif kepada pihak pengelola agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan para pengelola usaha agar mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Forkopimda.

“Kami masih menemukan warkop yang memutar musik. Kami langsung memberikan arahan kepada penjaga warkop sesuai dengan Surat Edaran Forkopimda, khususnya pada poin 15 yang mengatur bahwa kegiatan karaoke tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan,” ujar Suyono.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau para pemilik warkop di kawasan Gempol 9 agar turut menjaga suasana kondusif serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengajak seluruh pemilik usaha untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan bersama-sama menjaga kekhusyukan umat Islam selama bulan Ramadan,” tambahnya.

Tidak hanya terkait penggunaan musik, pihaknya juga mengingatkan para pemandu lagu (LC) yang bekerja di warkop agar mengenakan pakaian yang sopan selama bulan Ramadan.

“Pada prinsipnya kami mengharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, termasuk para pemandu lagu agar menggunakan pakaian yang sopan,” jelas Suyono.

Sementara itu, salah satu pengelola warkop di kawasan Gempol 9 membenarkan kedatangan petugas Satpol PP. Ia menyebutkan bahwa petugas hanya memberikan imbauan, bukan melakukan penutupan tempat usaha.

“Mereka hanya memberikan imbauan agar selama Ramadan tidak menyalakan musik. Kami tentu akan mematuhi imbauan tersebut,” ujar pengelola warkop tersebut. (Red)