PASURUAN, KlikNews.Co.iD – Polemik pembangunan real estate di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, terus bergulir dan memantik sorotan publik dari berbagai pihak, terutama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan.
Terbaru, Pansus melakukan inspeksi mendadak ke kantor Perhutani wilayah Blitar untuk menelusuri kejelasan lahan pengganti dalam skema Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).
Dalam kunjungan tersebut, pihak Perhutani dinilai tidak mampu menunjukkan rincian luas lahan pengganti di tiga desa terdampak yang disebut telah dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait validitas administrasi pertanahan yang seharusnya tercatat secara rinci.
Ketua Pansus, Sugiyanto, menyampaikan bahwa Perhutani tidak bisa memberikan data detail mengenai luas lahan di masing-masing desa, yakni Dawuhan, Sumberjati, dan Ploso Rejo. “Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama di masing-masing desa tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (20/2/2026).
Keanehan semakin mencuat ketika Perhutani mengaku tidak mengetahui secara pasti posisi Tanah Negara bebas seluas 102,53 hektare. Padahal, secara total mereka mengklaim telah menerima lahan masuk sekitar 155,50 hektare untuk dikelola kembali.
Usai dari kantor Perhutani, rombongan Pansus bergerak ke lokasi fisik di Kecamatan Kademangan guna melakukan pengecekan langsung. Di lapangan, tim mendapati area tersebut telah berubah menjadi hutan jati yang cukup lebat dan berbatasan dengan permukiman warga.
Meski secara fisik tampak layak sebagai kawasan hutan, status kepemilikan serta batas patok tanah masih dianggap abu-abu oleh para legislator. Hal ini menjadi catatan serius karena menyangkut legalitas aset negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Pansus selanjutnya berencana mendatangi perangkat desa di tiga wilayah terkait untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah luas lahan yang diklaim perusahaan benar-benar sesuai dengan kewajiban dalam skema TMKH.
“Selanjutnya kami akan mendatangi tiga desa tersebut untuk memastikan berapa tanah yang benar-benar sudah dibeli sebagai lahan pengganti,” tegas Sugiyanto.
Hingga saat ini, rombongan Pansus masih berada di Blitar untuk menggali informasi tambahan sebelum dibawa ke forum rapat paripurna. Mereka menegaskan tidak akan mentolerir adanya dugaan manipulasi data yang berpotensi merusak tertib administrasi pertanahan di Jawa Timur. (MaL/Por/Red)









Tinggalkan Balasan