Surabaya, KlikNews.co.id – Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5/2025). Diana kini menjalani proses hukum dengan mengenakan baju tahanan dan berada di ruang sel Polrestabes Surabaya.

Penahanan ini dilakukan setelah Diana dilaporkan dalam kasus dugaan pengrusakan mobil pick-up milik seorang warga Surabaya bernama Nimus. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menetapkan status pengusaha perempuan tersebut sebagai tersangka.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Bobby W. W. Elsam, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, membenarkan penahanan Diana dan suaminya, H, terkait kasus dugaan pengrusakan kendaraan pada Jumat (9/5/2025).

“Diana dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan. Terkait perkaranya, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau kerusakan terhadap barang,” jelas IPTU Bobby.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Paul Sthevanus, seorang kontraktor yang mendapat proyek pengerjaan kanopi di rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.

Saat pengerjaan proyek sudah mencapai sekitar 80 persen, Paul bersama rekannya, Yanto, datang ke rumah Diana untuk mengambil peralatan scaffolding yang akan digunakan pada proyek lain. Namun, kedatangan mereka ditolak dan bahkan dituduh sebagai pencuri.

Atas perintah Diana dan suaminya, roda mobil pick-up milik Nimus dirusak menggunakan gerinda.

“Kami telah menetapkan kedua tersangka dan setelah melakukan penyidikan, kami langsung melakukan penahanan. Terkait laporan kasus pengrusakan ini, proses hukum akan terus berlanjut,” tutup IPTU Bobby. (Red)