Malang, KlikNews.co.id – Salah satu tahanan di Rutan Polres Malang meninggal dunia, diduga akibat dianiaya oleh sesama tahanan. Keluarga korban terkejut saat menerima amplop coklat berisi surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
Surat tersebut bertuliskan nomor Sp.Sidik/153/IV/2025/Reskrim yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, di Rutan Polres Malang, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Menurut SPDP dengan nomor SPDP/122/IV/2025/RESKRIM, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Malang, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, pelapor, dan para tersangka. Peristiwa tersebut dilaporkan dalam LP/B/133/III/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada 28 Maret 2025.
Salah satu keluarga tersangka mengaku bingung saat menerima surat tersebut. Pasalnya, salah satu anggota keluarganya yang disebut sebagai tersangka masih berada dalam tahanan terkait perkara lain yang belum divonis. Istri salah satu tersangka berinisial (F) bersama ibunya (A) mempertanyakan bagaimana mungkin kejadian tersebut bisa terjadi di dalam rutan yang seharusnya diawasi oleh petugas.
Seorang pemerhati hukum menilai, bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak pengelola rutan. Ia mengungkapkan bahwa dalam rekaman CCTV, ada dugaan seorang tahanan tertentu memfasilitasi terjadinya penganiayaan. Dugaan sementara mengarah pada seorang tahanan kasus 480 yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Gondanglegi.
Kapolres Malang saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perkara ini sudah ditangani dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Para pelaku diancam dengan hukuman yang diperberat 1/3. Namun, saat ditanya jumlah pelaku, Kapolres tidak memberikan jawaban.
Terkait pertanggungjawaban, ada beberapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan administratif:
1. Kapolres sebagai penanggung jawab utama atas kegiatan dan keamanan di wilayah hukum Polres.
2. Kepala Rutan/Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) yang bertugas langsung dalam pengelolaan dan pengawasan tahanan.
3. Petugas jaga/piket saat kejadian jika terbukti ada kelalaian pengawasan.
4. Pelaku langsung, jika penganiayaan dilakukan oleh tahanan lain.
Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) dapat melakukan penyelidikan terkait pelanggaran kode etik atau disiplin anggota. Jika ada dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM atau Kompolnas juga berpotensi turun tangan. Laporan dari masyarakat atau keluarga korban ke instansi pengawas eksternal dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Sumber: Metropagi.id (mal/dr)
Tinggalkan Balasan