SIDOARJO, Kliknews – Nasabah Bank BFI merasa tertekan oleh ulah Debt collector dalam penagihan. Mariya Ulfa 43 tahun warga Sidoarjo, Jawa Timur. Salah satu korbannya. Dirinya baru-baru ini mendapatkan intimidasi maupun intervensi maupun tindakan tidak menyenangkan oleh oknum penagihan dari Bank BFI Sidoarjo, atau pembiayaan mobil.
Mariya Ulfa, nasabah BFI Bank Finance Indonesia TBK. dalam perjalanan untuk mengangsur mobil menemui kendala. Tidak terduga perekonomian tidak setabil dan banyaknya pengeluaran yang tak terduga,” ungkapnya kepada wartawan.
Masih Mariya, persoalan ini sudah saya kuasakan kepada Pengacara kami Suntoro, S.H. untuk menyelesaikan/pengajuan pelunasan Khusus kepada pihak bank BFI Sidoarjo.
Kami sekeluarga sangat ketakutan, segerombolan Debt collector lebih dari tujuh orang menagih ke rumah dengan bentak bentak. Kami sangat trauma kejadian itu.
Mereka berusaha merampas mobil di rumah, kunci dan STNK sempat dirampas oleh mereka. Disaat mobil mau dibawa sempat saya hadang dan gedor-gedor. Turun kamu, saya masih ada etikad baik untuk menyelesaikan,” katanya saat menyampaikan ke wartawan.
Saat itu salah satu Debt collector yang mau membawa unit akhirnya turun dari mobil di halam rumah. dan mobil langsung saya amankan.
“Saya sudah jelaskan kepada para penagih itu mas, kepada wartawan. Kalau permasalahan ini sudah saya kuasakan kepada pengacara. Tetapi mereka tetap bersikukuh untuk mengambil mobil, seakan-akan pengacara kami di remehkan,” bebernya.
Sementara itu, Suntoro,S.H. selaku pengacara Mariya Ulfa membenarkan, klien nya menyerahkan persolan ini kepada kami selaku selaku kuasa Hukumnya. Dengan Surat Kuasa Nomor : 038/S-perm/STR-SPer/lll/2023, dengan prihal ; Surat permohonan untuk pelunasan utangnya dengan penuh etikad baik.
“Kami selaku kuasa hukum sudah melayangkan surat untuk pengajuan pelunasan khusus (Pelsus) tertanggal 22 Maret 2024 telah diterima di kantor Bank BFI Sidoarjo, di Jl. Mojopahit no.32 B, Kebonsari, Bulu Sidokare Sidoarjo,” ucapnya.
– FC legalisir surat kuasa mariyah ulfa.
– FC legalisir surat permohonan untuk pelunasan khusus.
Dalam surat yang dikirim ke Kantor BFI Sidoarjo tertulis tanggal dan yang menerima Diah SW.
Dalam hal ini, saya selaku kuasa hukum Mariya Ulfa, mengecam keras perbuatan atau perilaku oknum penagih dari Bank BFI atau Debt collector di saat menagih ke klien kami.
Kami ingatkan, dalam proses untuk perkara perdata seharusnya (SOP) Standar Operasional Prosedur di perhatikan. Tidak boleh se’enaknya sendiri,” pungkasnya.
Kontributor : Indra