Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan di Proses Pidana

Kapolri dan Panglima TNI. (ist)
Example 468x60

JAKARTA | KLIKNEWS – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.

“Yang jelas pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/24).

Example 325x300

Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah Mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Pus@ka Mendesak Polres Pasuruan Kota Selidiki Kasus Bocornya Truk Kontainer yang Diduga Muat Cairan B3 di Gadingrejo

“Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik” ujar Kapolri.

Baca Juga :  Belum Tau Pasti, Dirtipidnarkoba Blokir Nomor Whatsap Orang Nomor Satu di Organisasi PW-FRN

“Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas,” katanya.

Baca Juga :  Ributnya Terkait Pelayanan Publik, Kelurahan Ngemplak "Siap Berbenah"

Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu. Pelaku pun tengah dilakukan Pemeriksaan hingga saat ini. (hum)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *