LABURA, Kliknews – Kembali edarkan sabu, residivis narkoba yang baru bebas di Tahun 2023 silam diciduk unit Reskrim Polsek NA IX-X Aek Kota Batu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) baru-baru ini. Hal itu dikatakan Plt Kapolsek NA IX-X Aek Kota Batu AKP Yustina SH. MH. kepada Kliknews.co.id. Senin (13/5/2024) via Whatsapnya.
Kata Yustina, penangkapan mantan residivis narkoba berinisial SBR (27), warga Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X. Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu dikediamannya.
Mendengar adanya informasi masih itu, AKP Yustina, SH. MH. perintahkan Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH. bersama personil lainnya untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Saat diamankan unit Reskrim Polsek NA IX-X, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga sabu dan sebuah kaca pirex dari kediaman tersangka.
“Penangkapan residivis narkoba itu kita lakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di rumah pelaku, kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim bersama personil lainnya untuk melakukan penyelidikan hingga proses penangkapan pelaku.” kata Yustina. Senin 13/05.
“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek guna diperiksa lebih lanjut, dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses lebih lanjut,” pungkas Yustina. (RDs)