Unit Reskrim Polsek NA IX-X Kota Batu Kembali Tangkap Mantan Residivis Narkoba

Tersangka SBR, (27) saat berada di Mapolsek NA IX-X Aek Kota Batu. (ist)
Example 468x60

LABURA, Kliknews – Kembali edarkan sabu, residivis narkoba yang baru bebas di Tahun 2023 silam diciduk unit Reskrim Polsek NA IX-X Aek Kota Batu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) baru-baru ini. Hal itu dikatakan Plt Kapolsek NA IX-X Aek Kota Batu AKP Yustina SH. MH. kepada Kliknews.co.id. Senin (13/5/2024) via Whatsapnya.

Baca Juga :  Oknum Guru MTS M.H Tejowangi Purwosari Intimidasi Walimurid

Kata Yustina, penangkapan mantan residivis narkoba berinisial SBR (27), warga Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X. Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu dikediamannya.

Example 600x345

Mendengar adanya informasi masih itu, AKP Yustina, SH. MH. perintahkan Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH. bersama personil lainnya untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Baca Juga :  Nekat Edarkan Sabtu, Warga Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Diciduk Polisi

Saat diamankan unit Reskrim Polsek NA IX-X, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga sabu dan sebuah kaca pirex dari kediaman tersangka.

“Penangkapan residivis narkoba itu kita lakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di rumah pelaku, kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim bersama personil lainnya untuk melakukan penyelidikan hingga proses penangkapan pelaku.” kata Yustina. Senin 13/05.

Baca Juga :  Kisah Polwan Bantu Jemaah Haji saat Cuaca Panas di Arab Saudi

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek guna diperiksa lebih lanjut, dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses lebih lanjut,” pungkas Yustina. (RDs)

Example 500x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *