PASURUAN | KLIKNEWS – Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan, datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Tujuan mereka untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 yang dilakukan Paslon nomer urut 02 Rusdi-Shobih, atau adanya dugaan menggunakan money politik dilakukan pasangan tersebut dan tersebar dalam akun tik tok Gus Muk Bolo Sewu.
Adapun bukti laporan yang diterima dari Banwaslu, tertuang dalam tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor : 013/PL/BP/KAB/16.29/XI/2024
Wakil ketua Bupati LIRA, Wahyu Nugroho, S.I, Pol. menuturkan, kedatangan kami ke sini untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasuruan atau adanya dugaan menggunakan politik uang atau bagi-bagi sembako yang dilakukan pasangan 02 Rusdi-Shobih dan hal tersebut terbukti pada akun tik tok Gus Muk Bolo Sewu, pada 10/11/2024.
“Sementara itu larangan politik uang pada pemilihan, mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai beriku :
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Sanksi politik uang pada pemilihan :
Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73.
(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ujarnya, Selasa (26/11/2024)
Lebih lanjut wakil Bupati LIRA mengatakan, ia berharap kepada ketua Banwaslu segera menindak lanjuti laporan nya.
“Kami berharap ke ketua Banwaslu Kabupaten Pasuruan “Arie, untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami layangkan dan memanggil segera yang bersangkutan, karena bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu sudah kami lampirkan,” tukasnya.
Sayang hingga berita ini ditayangkan Rusdi Paslon nomer urut 02 dalam pilbup 2024, saat di konfirmasi awak media dan dimintai keterangan terkait hal ini, beliaunya enggan menjawab. (mal/red)