Dugaan Bisnis Gelap Minyak CPO di Kalianak Surabaya Makin Menyeruak

Ilustrasi foto. Minyak CPO di Surabaya. (ist)
Example 468x60

SURABAYA, Kliknews – Pasca ramainya berita miring mengenai adanya bisnis minyak CPO (crude palm oil) yang diduga ilegal di salah satu pergudangan di jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Kini muncul faktanya di lapangan, adanya sejumlah media online memberitakan jika bisnis yang diduga ilegal tersebut sudah berizin dari Dinas terkait.

Sumber yang didapat awak media kliknews.co.id di lapangan, jika aktivitas pengambilan minyak CPO itu dari kapal besar dengan cara-cara yang mencurigakan, yaitu, dengan dilansirkan ke perahu (ship to ship), dengan jumlah yang mencapai hampir puluhan kilo liter.

Example 468x60

“Setelah pengambilan dari kapal besar lalu disedot menggunakan pompa dan dilansir ke truk tangki yang berukuran kisaran 8.000 liter atau lebih.”

Baca Juga :  Gegara Dilarang Jemur Depan Rumah, Gadis Remaja Ditampar dan Melaporkan ke Polisi

Hal inilah yang menjadi kecurigaan di masyarakat, mereka mengatakan, jika bisnis minyak CPO tersebut diduga kuat tidak memiliki izin atau ilegal, bahkan mereka sempat menyebut jika bisnis tersebut milik inisial (EK).

“Kalau bisnis tersebut ada izinnya kemungkinan besar cara pengambilan atau cara kerjanya tidak seperti itu. Dan lagi mengapa pemiliknya (EK) enggan memberikan keterangan jika memang bisnis minyak CPO nya sudah mengantongi izin,” ungkap narasumber yang enggan disebut namanya. Kamis (18/04/2024).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor yang Terekam CCTV di Kedinding

Di satu sisi, masyarakat mulai bertanya jika melihat banyaknya media online yang sebelumnya memberitakan jika bisnis minyak CPO tersebut diduga ilegal namun sekarang berita tersebut banyak diturunkan atau dihapus oleh admin.

Dilansir dari beberapa media online, salah satu pegawai (EK), WN menyebut jika bisnis milik (EK) sudah ada izin serta untuk kelestarian masyarakat,” katanya dalam narasi di beberapa media online.

Baca Juga :  Diduga Belum Kantongi Ijin, Penggilingan Plastik di Sukorejo Abaikan K3

Sementara itu, (EK) selaku pemilik usaha minyak CPO di Kalianak Surabaya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp dirinya memberikan jawaban dengan mengirim berita tandingan dan untuk berkomunikasi dengan admin inisial (WN).

“Mohon maaf langsung ke Pak Wawan nggeh untuk yang menjelaskan di bagian admin,” balasnya dengan singkat.

Ditanya soal adanya upeti bulanan kepada sejumlah oknum wartawan, sayang, beliaunya enggan memberikan jawaban, hingga berita ini ditayangkan. (Jm/tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *