Gegara Dilarang Jemur Depan Rumah, Gadis Remaja Ditampar dan Melaporkan ke Polisi

Korban setelah keluar dari Mapolsek Simokerto dan memberikan keterangan kepada media. (ist)
Example 468x60

SURABAYA, KLIKNEWS – Hal yang tidak wajar apa yang sudah dilakukan seseorang laki-laki paruh baya. Ia memasuki halaman seseorang tanpa izin langsung melakukan penganiayaan dan menampar pipi kiri seorang gadis remaja sehingga mengakibatkan luka lebam.

Sebut saja Sari (20). Kejadian tidak menyenangkan yang menimpanya dan disaksikan orang tuanya dan tetangganya di pagi hari sekira pukul 06.00 WIB. Korban langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto sekira pukul 08.00 WIB.

Example 600x345
Bukti laporan. (Ist)

Pihak Polisi langsung merespon dengan cepat dan mengarahkan untuk cek visum dulu sampai selesai penyidikan sehingga terbitlah laporan polisi. (19/8/2024)

Baca Juga :  Ada Apa..?? DPO Curanmor Tak Kunjung Ditangkap, Komplotannya Lapor Propam Polda Jatim

Sari mengungkapkan, kronologis kejadian pertama kali di Jl Kenjeran 113-A, pelaku inisial KUS pria paruh baya (50) pelaku penamparan tidak terima karena dilarang untuk menjemur pakaian setiap hari di depan rumah korban.

“Karna saya larang mungkin dia marah,” ujar Sari. Senin (19/08/24)

Masih Sari menjelaskan, dengan tanda bukti laporan polisi nomor: TLB-B/149/VI/RES.1.6/2024/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK SIMOKERTO. Pihak keluarga korban Dwi Priyatno selaku orang tua kandung yang sekaligus sebagai anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI) tidak terima dan mengharap teman-teman kepolisian segera melakukan tindakan.

Baca Juga :  Sebelum Tutup, Ternyata Sabung Ayam di Jalinan Jatisari Pindah-pindah Lokasi

“Kami tidak terima sebagai orang tua. Untuk itu, kami ingin segera diamankan pelaku dan segera diproses sesuai perbuatannya yang mengakibatkan trauma kepada anak saya,” kata Dwi.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, dalam hal ini ia meminta kepada Kapolsek Simokerto dan jajarannya untuk segera melakukan pemanggilan dan penangkapan terhadap terlapor.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda Ke-76, Polrestabes Surabaya Gelar Upacara dan Serah Terima Jabatan Sekaligus Perayaan Ulang Tahun Anggota Periode Bulan Oktober 2024

“Kami meminta kepada Polsek Simokerto dan jajaran untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor. Karna yang kami takutkan, terlapor melarikan diri,” tegas Baihaki.

Adanya kejadian yang tidak menyenangkan ini, kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas dikarenakan Ananda Sari adalah anak dari anggota kami Aliansi Madura Indonesia (AMI). (tim/red)

Example 500x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *