SIDOARJO, Kliknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor sebagai tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Ia mengatakan penetapan Gus Mudhlor menjadi tersangka seiring penganalisaan pernyataan para saksi kasus tersebut.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang.
Penetapan tersangka berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi,” kata Ali Fikri melalui pernyataannya kepada awak media, Senin (15/4/2024)
Sekedar diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka.
Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar. Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Siska diduga memotong insentif itu sebanyak 10 sampai 30 persen.
Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. (Red)