PASURUAN | KLIKNEWS – Penangan perkara kasus pupuk bersubsidi yang ditangani Polres Pasuruan tidak ada kejelasan serta banyak kejanggalan. Tersangka sampai detik ini masih menghirup udara bebas dan belum pernah ditahan, hal inilah jadi pertanyaan besar dibenak masyarakat tentang kinerja dan supremasi hukum yang ditegakkan institusi Polri.
Sebelumnya, Polres Pasuruan telah menetapkan tersangka bernama Lukman Rosidi, warga Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dalam kasus penyalah gunaan Pupuk Bersubsidi, namun hampir satu tahun berlalu tersangka tidak pernah ditahan oleh pihak Kepolisian dan dinilai masih menggantung.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) meminta, agar Propam dan Pengawas Penyidik segera turun tangan memeriksa para penyidik yang menangani kasus pupuk bersubsidi ini. Jika tidak, maka kepercayaan publik kepada pihak Kepolisian akan semakin merosot.
“Tanpa laporan pun Propam dan Wasidik seharusnya turun memeriksa para penyidik yang menangani kasus tersebut,” kata Lujeng.
Ia juga mengatakan, tidak alasan bagi Polisi untuk tidak melanjutkan kasus ini. Lantaran, dengan penetapan tersangka itu berarti sudah ada dua alat bukti yang sudah dikantongi Polisi.
“Kalau sudah tersangka, berarti alat buktinya sudah kuat. Jangan sampai perkara yang sudah jelas ada tersangkanya mau dijadikan remang remang lagi,” kata Lujeng.
Sementara itu, salah satu rekan media online mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Pasuruan, tentang perjalanan kasus tersebut. Menurut Yusuf Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, perkara tersebut malah belum pernah tahap I di Kejaksaan. “Belum pernah tahap I di kami mas,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan.
Perlu diketahui, setahun lalu tepatnya 9 April 2023 polisi amankan pria bernama Lukman Rosidi karena kasus pupuk.
Selain itu Polisi juga amankan puluhan pupuk subsidi dan satu mobil Pickup warna hitam dengan nomor polisi N 8130 TK. Dia ditangkap saat berada di wilayah Purwosari saat hendak kirim barang. (Mal/tim)