PASURUAN, Kliknews – Demi meraup keuntungan pribadi atau rupiah yang besar, warga di Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, diduga memproduksi bahan bakar minyak (BBM) oplosan. Bahan baku yang digunakan pelaku (oknum pengoplos) biasanya, dalam mengolah bahan bakar minyak (BBM) tersebut terdiri dari Kondensat, Pewarna serta Pertalite, bahkan bisa saja bahan kimia lainnya.
Setelah melakukan pengoplosan lalu menjualnya ke pasaran, ke pertamini-pertamini yang ada di wilayah Pasrepan hingga Tosari.
Menurut informasi dari berbagai sumber menyampaikan keluh kesahnya perihal adanya bau menyengat dari salah satu gudang yang terbuat dari bambu. Diduga pengoplos bbm jenis pertalite dengan kondensat bahkan dicampur dengan pewarna.
“Jadi misalnya dioplos antara pertalite dan kondensat maupun tambahan yang lain seperti bahan kimia lainnya maupun pewarna, itu hanya mengelabui antara bau yang menyengat. Bahkan warna sendiri akan menyerupai pertalite. Jadi tidak mungkin dalam mengoplos BBM tanpa ada campuran pertalite nya,” ucap narasumber, Jumat 05/04.
Masih narasumber melanjutkan, praktik-praktik seperti ini harus cepat-cepat dihentikan. Kenapa begitu, lama kelamaan bagi pengguna pertalite akan merugi. Seperti halnya mesin berkarat (kerak) atau cepat rusak.
“Kondensat itu sangat berbahaya. Ketika terkena mesin tanpa adanya campuran pertalite, maka yang terjadi mesin akan berkarat (kerak). Namun ketika dioplos dengan pertalite, keraknya tidak terlalu banyak,” imbuh narasumber mantan pengoplos BBM.
Narasumber yang lain menambahkan, ia mengaku tidak tahu menahu aktivitas dalam gudang di desanya tersebut selama ini. Menurut dia, kegiatan warga desa tetap berjalan seperti biasa, tidak menaruh curiga dengan adanya aktivitas pengoplosan BBM. Hanya saja ada bau seperti sejenis pertalite.
“Selama ini biasa-biasa saja, tidak ada yang mencurigakan dari gudang tersebut. Hanya berbau pertalite saja. Ya saya pikir hanya menimbun atau jual beli saja tanpa adanya oplos dan lain sebagainya,” terang warga.
Perlu diketahui, pada 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tersebut berisi: “Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
Sedangkan pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi: “Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara itu, (H) inisial, pemilik gudang yang diduga mengoplos BBM jenis pertalite dengan kondensat serta pewarna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap beliaunya enggan memberikan jawaban meski tanda baca terlihat centang dua.
Sampai berita ini ditayangkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. (Jm/tim)
Catatan : Dilarang keras mengcopy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi (Kliknews.co.id)