Sidoarjo, Kliknews.co.id – Dugaan adanya praktik sambung ayam di wilayah Jati Kelang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi perhatian warga sekitar. Kegiatan yang diduga berlangsung secara tersembunyi tersebut ramai diperbincangkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau di sebutkan menyampaikan bahwa sabung ayam tersebut dikomando oleh seorang yang akrab dipanggil gondek seakan kebal hukum.
Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, tim media Kliknews.co.id mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak Polsek Prambon. Saat dikonfirmasi, Kanit Polsek Prambon memberikan pernyataan singkat dan tegas.
“Tidak ada, mas. Di wilayah Prambon tidak ada sambung ayam,” ujar Kanit saat dihubungi oleh awak media.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi dari beberapa warga, aktivitas tersebut diduga masih terjadi secara diam-diam, khususnya di area yang sulit dijangkau atau tersembunyi dari pengawasan aparat.
Hingga saat ini, belum ada tindakan membubarkan atau penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan sambung ayam tersebut. Pihak media akan terus memantau perkembangan di lapangan serta menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Jika diperlukan, warga diimbau untuk segera melapor ke aparat berwenang jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian atau kegiatan ilegal lainnya di lingkungan mereka
(Saniman)
Tinggalkan Balasan