Rampas Mobil Dijalan, Gerombolan Oknum Dept Collector Kota Malang Dilaporkan Polisi

Korban didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan ke Polres Malang Kota. (Kliknews)
Example 468x60

KOTA MALANG, KLIKNEWS – Nasib malang dialami M. Feri Arizki (25 thn) warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Ia berniat mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit Kanjuruhan Malang. Namun dalam perjalanannya dari Pasuruan ke Kota Malang, ketika tepat berada di jalan depan pasar besar, Kota Malang, tiba-tiba mobil yang ia bawa diapit dan di berhentikan beberapa orang tak dikenal.

Meraka mengaku dari pihak leasing, tak lama kemudian mobilnya dibawa secara paksa dan ia dibawa ke kantor Orico Balimor Finance yang berada di jalan Ruko Green Sulfat Residence, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang.

Example 468x60

Sesampainya di sana, ia dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit kendaraan, dan hal tersebut tidak dilakukannya. Karena mobil itu bukan miliknya melainkan milik bibinya yang bernama Sinta Nur Afni, atas kejadian tersebut korban dan kuasa hukumnya melaporkan hal ini ke Polres Malang Kota.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Pendemo, Kapolres L.Batu Kirim Tim Kesehatan ke Posko Demonstran PKS Pulo Padang

Sementara itu Deni, pihak Orico Balimor Finance Malang saat dikonfirmasi awak media di kantornya ia mengatakan, terkait penarikan mobil Mobilio kemarin saya tidak tahu menahu, semua urusan administrasi dan penyelesaiannya ada di kantor pusat Surabaya dan disini cuma kantor cabang dan ketempatan saja.

Baca Juga :  Warga Kauman Bangil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Terkait Sabu

“Kantor pusatnya ada di Surabaya kalau mau menyelesaikan persoalan ini, silahkan datang ke Surabaya,” ucapnya ke awak media.

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H. saat mendampingi korban ke Polres Malang Kota mengatakan, pengambilan paksa atau perampasan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh debt collector bisa berujung pidana. Karena ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur. Dalam aturannya pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dulu sebelum penarikan.

Baca Juga :  Briptu RWD, Korban yang Dibakar Oleh Istrinya (Polwan) Meninggal Dunia di RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

“Intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” ucapnya kepada Media. Senin (08/07/2024).

Lebih lanjut Heri mengatakan, korban meminta ketegasan Kapolres Malang Kota beserta jajarannya memberantas maraknya aksi oknum Dept Collector yang sewenang-wenang merampas mobil di jalan seperti para Perampok.

“Kami meminta tindakan tegas dari Kapolres Malang untuk menertibkan oknum Dept collector yang meresahkan masyarakat,” tuturnya. (Mal/tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *