MALANG, KlikNews.Co.Id , – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang seolah tidak ada matinya. Meskipun Polres Malang gencar menggelar Operasi Cipta Kondisi dan mengamankan sebanyak 2.307 botol miras ilegal sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2026, aktivitas jual-beli barang haram ini masih leluasa terjadi di lapangan.

Fakta tersebut terungkap dari hasil investigasi awak media di lapangan pada Sabtu (26/9/2026). Di saat aparat penegak hukum gencar melakukan penertiban, sebuah ruko dua lantai berukuran lumayan besar di wilayah Kecamatan Kepanjen justru terang-terangan menjual bebas miras.

Berdasarkan penelusuran, lokasi tersebut berada di kawasan Gang Punden RT 02 RW 01, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Kepanjen. Toko yang menggunakan nama Frindy itu terpantau ramai dikunjungi para pelanggan yang keluar masuk silih berganti untuk membeli miras.

Tidak hanya menyediakan berbagai merek miras konvensional, toko ini juga kedapatan memperjualbelikan arak ilegal secara bebas. Modus operandi yang digunakan tergolong pintar untuk mengelabui petugas, yakni mengemas arak ke dalam botol air mineral bertutup hitam.

Menurut seorang pegawai laki-laki yang melayani pembeli, minuman beralkohol tanpa izin berlabel merek “Bolo Dewe” tersebut dibanderol seharga Rp40.000 per botol.

Maraknya aktivitas di Ruko Frindy ini kontras dengan klaim keberhasilan operasi kepolisian. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Warga kini mendesak Polres Malang dan instansi terkait untuk segera turun tangan menindak tegas lokasi-lokasi penjualan miras ilegal yang masih nekat beroperasi secara vulgar, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Malang.(WEN)