MALANG, KlikNews.Co.Id , – Pemerintah Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen, Kamis (24/9/2026).
Agenda strategis yang dipimpin langsung oleh Bupati Malang tersebut tertuang dalam surat undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Nomor 000.1.4/7374.1/35.07.031/2026 tertanggal 15 September 2026. Surat ini diterbitkan menindaklanjuti pengajuan undangan dari Plt. Inspektur Kabupaten Malang sehari sebelumnya.
Meski membahas evaluasi tata kelola pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan pengawasan pencegahan korupsi, jalannya rapat berlangsung di balik pintu tertutup.
Wartawan yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang tidak diperkenankan masuk ke area rapat. Penjagaan ketat oleh petugas keamanan tampak disiagakan di sekitar lokasi untuk membatasi akses peliputan.
Berdasarkan lampiran dokumen undangan, rapat ini mewajibkan kehadiran personal para pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Malang tanpa diwakilkan.
Peserta yang dipanggil meliputi Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala badan, kepala dinas, kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, direktur RSUD, serta para kepala bagian.
Selain itu, Plt. Inspektur Kabupaten Malang turut membawa jajaran internalnya, yang mencakup sekretaris, inspektur pembantu, hingga admin Monitoring Center for Prevention (MCP). Kehadiran pengelola MCP KPK ini menandai esensi pertemuan yang menitikberatkan pada evaluasi indikator pencegahan rasuah di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ihwal substansi pembahasan maupun rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Upaya konfirmasi masih harus dilakukan langsung kepada pihak Pemkab Malang dan KPK RI guna mengetahui tindak lanjut dari hasil pemantauan tata kelola ini.(Wendy)









Tinggalkan Balasan