MALANG, KlikNews.Co.Id , Kericuhan yang berujung pada dugaan kekerasan fisik di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Malang memantik perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Insiden antara massa penuntut akses jalan Bendungan Lahor dan anggota dewan yang berupaya menengahi situasi dinilai tidak boleh berhenti sebagai gesekan horizontal semata, melainkan harus diletakkan dalam kerangka penegakan hukum yang tegas dan objektif.

Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen, Agus Subyantoro, S.H., menegaskan bahwa insiden yang menimpa Zulham Mubarok memiliki implikasi yuridis yang kuat.

Mengingat peristiwa tersebut terjadi pada hari dan jam kerja di instansi resmi negara serta melibatkan pejabat negara yang tengah menjalankan tugas kedinasan, konstruksi hukumnya telah memenuhi unsur formil.

“Karena peristiwanya terjadi pada hari dan jam kerja di lingkungan kantor Dewan dan korbannya adalah anggota dewan yang tengah menjalankan tugas yang sah, maka unsur pejabat dalam menjalankan tugas jabatan terpenuhi,” ujar Agus mengulas dimensi yuridis perkara ini.

Dari sudut pandang hukum pidana, insiden pemukulan dan penandukan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 466 jo Pasal 470 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kata Agus, pada Senin 14/09/26.

Agus menekankan satu poin krusial yang kerap disalahpahami oleh publik, peristiwa ini dikategorikan sebagai delik biasa, bukan delik aduan.

Konsekuensinya, proses hukum di kepolisian tetap berjalan secara otomatis meskipun nantinya pihak korban secara pribadi telah memaafkan pelaku atau mencabut laporan.

Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban melanjutkan proses peradilan demi menjaga marwah institusi dan ketertiban umum.

Selain itu, keberadaan Pasal 470 KUHP memuat unsur pemberatan pidana karena sasaran kekerasan adalah pejabat yang sedang bertugas. Ancaman pidana pokok berdasarkan Pasal 466 ayat 1 adalah maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan adanya klausul pemberatan Pasal 470 berupa penambahan sepertiga dari hukuman pokok yakni 10 bulan, maka total ancaman maksimal mencapai 3 tahun 4 bulan penjara.

Menjawab pertanyaan publik terkait kemungkinan penahanan terhadap terlapor atau tersangka, Agus menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada penyidik kepolisian.

Penahanan diatur ketat berdasarkan alasan subyektif dalam KUHAP, yang meliputi potensi melarikan diri, kekhawatiran penghilangan barang bukti, serta risiko mengulangi tindak pidana.

Di tengah memanasnya diskursus publik, praktisi hukum Peradi ini mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri dan tidak bersikap apriori terhadap langkah-langkah yang diambil kepolisian.

“Aparat penegak hukum tentu bekerja secara profesional dan transparan. Mari kita letakkan kepercayaan penuh pada mekanisme penyidikan yang objektif,” pungkasnya.(Wendy)