MALANG, KlikNews.Co.Id , – Perkara dugaan penggelapan kendaraan yang ditangani Kepolisian Sektor Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Tiga dari delapan pihak yang dilaporkan kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses hukum, sementara empat terlapor lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Ketiga terdakwa, yakni SWR, SLI, dan SH, mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (14/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Faizal Aditya Wicaksana, S.H., mengonfirmasi bahwa persidangan telah dibuka sejak pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Sidang perdana sudah digelar pada Senin (7/9/2026) lalu. Pada persidangan hari ini, penasihat hukum para terdakwa mengajukan eksepsi. Tanggapan tertulis atas eksepsi tersebut akan kami sampaikan pada sidang berikutnya, Senin (21/9/2026),” ujar Faizal saat dihubungi awak media.
Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh korban, Aldi Setyo Budi, ke Polsek Dampit dengan nomor laporan LP/B/23/VI/2025/SPKT/POLSEK DAMPIT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 27 Juni 2025.
Setelah melalui proses penyidikan selama 14 bulan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang resmi menahan ketiga tersangka (SWR, SLI, dan SH) pada Kamis (27/8/2026) sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DN yang disangkakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Saat ini, DN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Sementara itu, empat orang terlapor lainnya yakni EYS, BU, HS, dan SL, disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Status hukum keempatnya masih diproses oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Dampit Ajun Komisaris Kevin Ibrahim memastikan penyidikan terhadap empat terlapor tersebut terus berjalan.
“Proses hukum terhadap empat terlapor lainnya masih berjalan dan sudah kami rencanakan langkah penanganan selanjutnya. Perkembangan perkara akan kami sampaikan secara berkala,” kata Kevin, Kamis (10/9/2026).
Menanggapi perkembangan kasus ini, pelapor Aldi Setyo Budi menyatakan kelegaannya setelah menanti kejelasan proses hukum selama lebih dari satu tahun. Kendati demikian, ia berharap proses peradilan berjalan objektif dan penegakan hukum diterapkan tuntas kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Saya berharap proses persidangan dan penjatuhan sanksi hukum berjalan sesuai fakta tindak pidana yang dilakukan para pelaku, mengingat proses hukum ini memakan waktu dan sumber daya yang cukup banyak,” kata Aldi.
Ia menambahkan, keterlibatan pihak-pihak lain dalam penguasaan kendaraannya diharapkan dapat terungkap secara terang benderang melalui pembuktian dan alat bukti di persidangan, tutupnya.(Wendy)










Tinggalkan Balasan