MALANG, KlikNews.Co.Id , – Hampir setengah tahun sudah jeritan keadilan Wahyu Lesno Hadi (36), warga Dusun Boro Selatan, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diinjak-injak dan dikangkangi oleh institusi yang seharusnya melindungi masyarakat. Kasus penganiayaan brutal yang menimpanya dibiarkan mangkrak begitu saja di Kepolisian Sektor (Polsek) Pakisaji, seolah-olah nyawa masyarakat kecil tak ada artinya.

Padahal, laporan resmi bernomor LP/B/09/III/2026/SPKT/POLSEK PAKISAJI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR sudah dikantongi sejak 23 Maret 2026.  Alih-alih menyeret para pengecut pengeroyok ke balik jeruji besi, penyidik Polsek Pakisaji justru bersembunyi di balik alasan basi,

“masih pemeriksaan saksi”. Alasan sampah yang melecehkan akal sehat Korban dan keluarganya yang bahkan sudah menyuapkan identitas para pelaku secara terang-benderang ke hadapan penyidik.

Dugaan pembiaran ini membuat kuasa hukum korban, Saka Anggar Kusuma , S.H., meledak. Tanpa tedeng aling-aling, ia membuka ketidakbecusan Korps Bhayangkara di tingkat sektor ini yang diduga kuat sengaja mempermainkan nasib pencari keadilan. Jika pelakunya sudah jelas, kenapa para penegak hukum ini mendadak buta dan lumpuh, apakah kasus ini sengaja dibiarkan saja karena ada dugaan “main mata” di balik layar, “tanya Saka.

“Sepertinya Polsek Pakisaji main-main dengan perkara ini!” murka Saka dengan nada penuh amarah, Selasa (8/9/2026).

Bagi Saka, lambatnya gerak aparat ini bukan lagi sebuah kendala, melainkan dugaan kejahatan birokrasi yang terstruktur untuk melindungi para terduga pelaku.

“Kami menuntut agar klien kami memperoleh keadilan yang objektif, serta perlindungan hak hukum yang setara selama proses berlangsung. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seharusnya berpusat pada tegaknya keadilan, tanggung jawab moral, dan kelancaran proses hukum itu sendiri,  Jika dalam waktu dekat perkara ini tetap tidak ada kejelasan dan terus berlarut-larut, kami pastikan akan menempuh jalur resmi lainnya. Kami akan melayangkan pengaduan ke Propam agar ada evaluasi dan tindakan tegas terhadap penanganan perkara ini,” ujar Saka kuasa hukum korban dalam keterangannya.

Lebih menjijikkan lagi, ketika publik menuntut transparansi dan akuntabilitas, para pemegang tongkat komando hukum di sana justru menunjukkan mental pengecut. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pakisaji, Aipda Veni Hari Wibowo, memilih bungkam seribu bahasa. Sejak awal kasus ini mencuat, saat awak media mencoba meminta wawancara langsung hingga melayangkan pesan konfirmasi, ia dengan angkuh menunjukkan sikap acuh tak acuh, bungkam seribu bahasa, dan lari dari tanggung jawab jurnalistik.

Ketika aparat penegak hukum bergaya seperti pelindung penjahat dan menutup rapat pintu keadilan, runtuh sudah sisa-sisa kepercayaan masyarakat. (WENDY)