MALANG, KliKNews.Co.Id, – Pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Malang bergerak cepat untuk menyusun langkah strategis periode 2026-2031. Gerak cepat ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Konsolidasi internal yang diselenggarakan di kediaman Ketua Seksi Hukum dan Advokasi, Agus Subiantoro, S.H., di Kecamatan Turen, Sabtu (23/05/2026).
Rapat penting ini dihadiri oleh 13 pengurus inti, yang terdiri dari 5 Pengurus Harian dan 7 Kepala Seksi/Bidang Kelengkapan Organisasi. Dalam pertemuan tersebut, NPCI Kabupaten Malang fokus pada penguatan internal organisasi, pemetaan potensi atlet disabilitas, serta keberlanjutan pendanaan prestasi.
Rapat koordinasi yang berlangsung dinamis ini menelurkan tujuh agenda utama yang akan menjadi fondasi kerja pengurus selama lima tahun ke depan. Agenda tersebut meliputi persiapan pelantikan pengurus periode 2026-2031, pembahasan sekretariat organisasi, penyusunan skema dana pembinaan atlet, serta alokasi anggaran rekrutmen atlet baru.
Selain itu, dibahas pula penyusunan program kerja jangka pendek, pendataan cabang olahraga (cabor), hingga rencana menjalin kemitraan strategis dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kabupaten Malang sebagai basis utama pembibitan atlet paralimpik sejak dini. Saat ini, NPCI Kabupaten Malang menaungi dan memprioritaskan pengembangan 9 cabor potensial, yaitu Atletik, Voli Duduk, Boccia, Renang, Menembak, Panahan, Bulutangkis, Tenis Meja, dan E-Sport.
Terkait pendanaan yang menjadi bahan bakar utama pembinaan prestasi, NPCI Kabupaten Malang sepakat untuk mengajukan dana hibah pembinaan yang bersumber dari APBD kepada Bupati Malang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Di samping itu, organisasi juga akan bergerak aktif menggandeng Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan yang memiliki komitmen kuat terhadap perkembangan olahraga disabilitas.
Tuan rumah kegiatan sekaligus Ketua Seksi Hukum dan Advokasi NPCI Kabupaten Malang, Agus Subiantoro, S.H., menegaskan pentingnya akuntabilitas dan payung hukum yang kuat dalam menjalankan roda organisasi ini.
“Seluruh langkah strategis, mulai dari pengelolaan anggaran hibah, kemitraan CSR, hingga mekanisme rekrutmen atlet harus berjalan di atas koridor hukum yang jelas. Kami di Bidang Hukum dan Advokasi siap mengawal agar roda organisasi NPCI Kabupaten Malang periode ini berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan regulasi,” ujar Agus Subiantoro.
“Kami berkomitmen dan bersepakat untuk memajukan olahraga disabilitas di Kabupaten Malang melalui program kerja NPCI yang terstruktur,” imbuhnya.
Agus menambahkan, NPCI sendiri memiliki sejarah panjang dalam pembinaan olahraga disabilitas di Indonesia. Organisasi ini bermula dari Yayasan Pembina Olahraga Cacat yang didirikan pada 31 Oktober 1962 dan bertransformasi menjadi NPC Indonesia pada Juli 2010.
Adapun landasan hukum NPCI mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, dan SK Kemenkumham RI No: AHU-0020126 AH.01.07 Tahun 2015.
Dengan konsolidasi matang yang terkonsentrasi dari Turen ini, NPCI Kabupaten Malang optimistis mampu melahirkan atlet-atlet paralimpik berprestasi yang siap mengharumkan nama daerah di kancah regional, nasional, maupun internasional.(Wendy)









Tinggalkan Balasan