MALANG, KlikNews.Co.Id Sebuah perselisihan tak lazim mencuat ke permukaan di wilayah hukum Kediri dan Malang. NGL, seorang warga Ngantang, Kabupaten Malang, menjadi pembicaraan publik setelah secara terbuka mengaku kehilangan dua makhluk halus peliharaannya “tuyul” dan menuntut pengembalian biaya ritual kepada seorang praktisi spiritual berinisial JWD.

Kasus yang semula merupakan urusan pribadi ini melebar menjadi dugaan intimidasi setelah pihak kepolisian dan sejumlah tokoh setempat disebut-sebut terseret dalam konflik tersebut.

Persoalan bermula saat NGL mendatangi JWD, yang dikenal sebagai “orang pintar” di wilayah Kediri.

Berbeda dengan pemilik pesugihan pada umumnya yang bergerak secara diam diam, NGL justru terang-terangan mencari bantuan profesional untuk menemukan kembali dua tuyulnya yang diklaim hilang.

Dalam kesepakatannya, JWD menyanggupi untuk melakukan serangkaian ritual di berbagai lokasi yang dianggap sakral, di antaranya kawasan Prigi dan Jolotundo. Namun, ritual tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit. JWD merinci kebutuhan tersebut untuk, Penyediaan sesaji (ayam ingkung dan bunga), Pembelian berbagai minyak wangi khusus dengan harga tinggi dan penyelenggaraan selamatan di lokasi-lokasi ritual,”terangnya pada awak media klikNews.Co.Id, 06/05/26.

Muncul ketidaksesuaian data mengenai total biaya yang telah dikeluarkan. JWD mengeklaim total biaya ritual berkisar di angka Rp40 juta. Namun, dalam rekaman suara yang beredar, NGL mengeklaim telah menggelontorkan dana fantastis mencapai lebih dari Rp300 juta.

Hasil dari upaya spiritual tersebut pun tidak sepenuhnya memuaskan pemiliknya. NGL menyebutkan hanya satu tuyul yang berhasil kembali. Ironisnya, satu tuyul yang kembali tersebut diklaim telah “insaf” dan tidak lagi bersedia melakukan instruksi pemiliknya untuk mencuri uang.

“Dari awal yang diminta hanya mengembalikan tuyul yang hilang. Soal mau mencuri atau tidak, itu urusan pemiliknya,” ujar JWD, menanggapi kekecewaan kliennya.

Ketidakpuasan NGL berbuntut panjang. Pada Rabu 01/05/2026, situasi memanas saat JWD dibawa ke Polsek Kepung, Kabupaten Kediri. JWD mengaku mendapat tekanan hebat dari pihak NGL yang diduga melibatkan delapan orang “pentolan” dari wilayah Ngantang.

Tak hanya itu, JWD mengeklaim adanya bentuk intimidasi dari oknum kepolisian setempat. Ia menyebut diancam akan dipidanakan dengan hukuman hingga 16 tahun penjara jika tidak mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang dituntut NGL.

Dalam narasinya, NGL juga sempat mencatut nama seorang Jaksa berinisial NKY yang bertugas di Kepanjen, yang disebutnya sebagai kerabat atau “pakde”, guna memperkuat posisinya dalam sengketa ini.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor Kepung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi maupun prosedur pengamanan terhadap JWD.(Wendy)