MALANG, KlikNews.Co.Id –Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial D (14) oleh Satreskrim Polres Malang menuai sorotan akibat adanya perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan keluarga korban. Meski kepolisian mengklaim proses hukum berjalan cepat, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan penyidikan.
Kasus ini teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/97/III/2026/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Maret 2026. Peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Sonosari, Kecamatan Pakisaji, dengan terduga pelaku seorang pria berinisial Y (36), warga Kecamatan Kepanjen, Dusun Dilem, Kabupaten Malang.
Kepala Satuan (KASAT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, AKP Yulis Iriana, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka Y. Menurutnya, kepolisian berkomitmen penuh dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak ini secara transparan.
“Tersangka sudah kami tahan. Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan traumanya,” ujar AKP Yulis saat memberikan keterangan kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan mengklaim pihak pelapor terus memantau setiap tahapan yang berjalan.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan orang tua korban. Saat dikonfirmasi, pihak keluarga justru menyatakan belum menerima informasi mendalam terkait status hukum pelaku maupun progres penyidikan sejak laporan dibuat.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi, baik mengenai penahanan tersangka maupun sejauh mana perkembangan penyidikannya,” ungkap orang tua D melalui sambungan telepon.
Kesenjangan informasi ini memicu pertanyaan terkait efektivitas komunikasi antara penyidik dan pihak pelapor, mengingat dalam prosedur hukum, pelapor berhak mendapatkan pembaruan secara berkala.
Merespons adanya keluhan dari pihak keluarga, AKP Yulis Iriana, “menyatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut kepada tim penyidik. Ia berjanji akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi, “pungkasnya. (WENDY)









Tinggalkan Balasan