MALANG,KlikNews.Co.Id,|Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KDMP) di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, terhenti total. Padahal konsep dan rencana awal sudah matang. Lahan yang akan digunakan pun milik desa sendiri dengan lokasi strategis dekat pemukiman warga, sehingga ideal untuk kemudahan akses anggota koperasi dan masyarakat luas.
Namun hingga kini, 17 Maret 2026, tidak ada langkah nyata atau klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk menggerakkan proyek yang seharusnya berdampak positif bagi ekonomi lokal. Koperasi Merah Putih yang dipimpin Ketua Donny menjadi pelaku utama dalam inisiatif ini.
Pemerintah Desa (Pemdes) Sitiarjo di bawah Kepala Desa juga terlibat, meski belum memberikan tanggapan apapun. Kecamatan Sumbermanjing Wetan sebagai tingkat pemerintahan pengawas pun belum bergerak. Korban utama adalah puluhan anggota koperasi yang berharap fasilitas baru untuk kegiatan usaha, pertemuan, dan layanan ekonomi.
Masyarakat desa juga berpotensi kehilangan lapangan kerja serta kemudahan transaksi ekonomi dari gedung tersebut. Kesepakatan awal soal penggunaan lahan dan persetujuan pembangunan telah diraih pada Januari 2026. Namun lebih dari dua bulan berlalu hingga Maret ini, tidak ada jawaban tertulis atau verbal resmi dari Kades. Waktu yang seharusnya dipakai untuk persiapan teknis, perizinan, dan pemilihan kontraktor justru terbuang sia-sia akibat ketidakjelasan dari Pemdes. Lokasi lahan di Desa Sitiarjo bahkan dekat pemukiman warga, bukan di area terpencil atau berpotensi konflik kepemilikan kompleks.
Kondisi geografis yang mendukung ini tidak dimanfaatkan karena hambatan internal dari pemerintahan desa sendiri. Pertanyaan besar kini menggantung di publik.
Apakah ini akibat ketidakkomitmenan Kades terhadap program ekonomi masyarakat? Ataukah ada masalah internal Pemdes yang tidak diungkapkan? Bisa jadi ada intervensi atau kepentingan tersembunyi yang menghentikan proses.
Tanpa klarifikasi, spekulasi buruk merebak di masyarakat, mulai dari dugaan kurangnya kapasitas manajemen hingga praktik tak transparan. Koperasi sebagai ujung tombak perekonomian rakyat desa seharusnya didukung penuh. Hambatan dari Pemdes sendiri bukan hanya menyia-nyiakan kesempatan, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang wajib jadi motor penggerak pembangunan. Untuk itu, Kades harus segera berikan klarifikasi tertulis soal alasan penundaan dan langkah selanjutnya, tanpa lagi diam menyia-nyiakan waktu. Kecamatan Sumbermanjing Wetan perlu lakukan audit serta pengawasan langsung guna ungkap akar masalah dan pastikan proses sesuai aturan. Koperasi Merah Putih disarankan ajukan permohonan resmi dengan batas waktu tanggapan agar tak terjebak ketidakpastian. Masyarakat desa pun berhak menuntut transparansi melalui rapat desa atau saluran resmi untuk tahu kondisi proyek yang seharusnya jadi kebanggaan desa.
Jika tak segera ditangani, pembangunan KDMP bukan hanya terhenti, melainkan jadi bukti nyata bagaimana hambatan internal bisa membunuh potensi kemajuan ekonomi desa. (NRTO)






Tinggalkan Balasan