PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Tuduhan miring di forum resmi desa membuat Aminah (61), warga Dusun Tegalarum, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, angkat bicara. Tak ingin namanya terus dicemarkan, perempuan paruh baya itu memilih langkah tegas, melapor ke polisi.

Rabu (27/8/2025) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, Aminah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan. Dengan wajah serius, ia menyerahkan laporan atas dugaan fitnah yang dialaminya.

Dalam forum desa tersebut, Aminah dituding telah menjual tanah milik keluarganya. Tuduhan itu baginya bukan hanya tidak benar, tapi juga merusak harga diri.

“Di hadapan banyak orang, saya difitnah menjual tanah keluarga. Saya tidak pernah melakukan itu. Saya merasa dipermalukan,” ujar Aminah dengan nada tegas usai membuat laporan.

Keputusan Aminah melapor ke polisi bukan sekedar untuk membela diri, tetapi juga untuk memberi pesan bahwa fitnah tak bisa dibiarkan.

“Saya ingin orang itu membuktikan ucapannya di hadapan polisi. Jangan seenaknya menuduh tanpa dasar,” katanya.

Aminah menegaskan, langkah hukum adalah cara paling tepat untuk menghentikan kisruh dan memberi efek jera.

“Kalau hanya ribut mulut, tidak akan selesai. Saya pilih jalur hukum agar jelas dan tidak ada lagi fitnah seperti ini,” pungkasnya.

(mal/die)