PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Sepasang suami istri yang diduga kuat menjadi pengedar sabu akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dalam penggerebekan dramatis di Kecamatan Rembang. Mereka menjalankan bisnis haram ini dengan sistem bagi hasil dan bonus “pakai gratis”.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB di Dusun Beran. Kedua tersangka, SLH (30) dan SNT (31), berasal dari Desa Oro-oro Ombo Wetan dan Desa Blarang.
Saat penggerebekan, SNT lebih dulu diamankan dengan barang bukti sabu di tangan. Sementara SLH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap kurang dari 30 menit kemudian.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mendapat pasokan sabu dari bandar berinisial “SUHU”, yang kini berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasutri ini menjalankan peredaran sabu secara bersama-sama, berbagi keuntungan, sekaligus menikmati barang haram itu sendiri.
Barang bukti yang disita Polisi cukup mencengangkan, yaitu; 6 plastik berisi sabu dengan total berat ± 4,561 gram (netto). 1 timbangan elektrik. 1 kotak rokok Dji Sam Soe sebagai tempat penyimpanan. 1 bong (alat hisap sabu). 1 bendel plastik kosong. 2 unit ponsel (Redmi biru & Realme hitam). Uang tunai Rp3.350.000.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di wilayahnya adalah harga mati.
“Ini peringatan keras. Siapa pun yang coba-coba bermain narkoba, kami akan tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Senada, Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardiyanto menyatakan, bahwa pihaknya kini fokus mengejar pemasok utama dan jaringan di atasnya.
“Ini bukan sekadar tangkapan. Ini bagian dari perang total terhadap jaringan narkoba,” ujarnya, Jumat (25/07).
Saat ini, SLH dan SNT terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Polisi memastikan bahwa pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan dan menutup rapat jalur distribusi narkotika di Kabupaten Pasuruan.
(Mal/kuh)
Tinggalkan Balasan