Jakarta, KlikNews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang diduga melibatkan ribuan rekening dan pelaku lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sebanyak 5.885 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Dari hasil penyelidikan, Polri telah menyita dana senilai Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan pendalaman. Total nilai uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum dari pengadilan.
Pengungkapan ini juga menelusuri situs judi online yang beroperasi melalui domain h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyelidikan berkembang hingga pada 30 April 2025, tiga tersangka lainnya ditangkap, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga sebagai otak di balik operasional situs judi tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
(ml/hum)
Tinggalkan Balasan