RKUHAP Dominus Litis : Perlukah Kewenangan Jaksa Dibatasi

Foto.istimewa
banner 500x300

BONDOWOSSO, KLIKNEWS.CO.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai perhatian terkait penerapan asas Dominus Litis, yang memberikan peran sentral bagi Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan perkara.

Dr. H. Ansori, S.H., M.H., akademisi dan dosen praktisi Fakultas Hukum Universitas Bondowoso, menyoroti pentingnya pembatasan dan pengawasan dalam penerapan asa ini.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kampanye Paslon 02 Bikin Jalan Nasional Macet Total, Para Supir Mengatakan Jalan Ini Bukan Milik Nenek Moyang Mereka
banner 325x300

Menurutnya, jika tidak dibatasi, asas Dominus Litis dapat mengganggu sinergi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.

“Kekhawatiran muncul bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan perkara berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Jogoboyo Amankan Tujuh Pemuda Terduga Anggota PSHT Usai Tawuran DiKya-Kya Surabaya

“Oleh karena itu, penerapannya perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang terlalu dominan,” ujar Dr. Ansori.

Sejumlah pihak menilai bahwa prinsip keseimbangan dalam sistem penegakan hukum harus tetap dijaga untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan.

Baca Juga :  Sampaikan Pernyataan Sikap Untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI : Kata AMI Begini?

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *