BONDOWOSSO, KLIKNEWS.CO.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai perhatian terkait penerapan asas Dominus Litis, yang memberikan peran sentral bagi Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan perkara.
Dr. H. Ansori, S.H., M.H., akademisi dan dosen praktisi Fakultas Hukum Universitas Bondowoso, menyoroti pentingnya pembatasan dan pengawasan dalam penerapan asa ini.
Menurutnya, jika tidak dibatasi, asas Dominus Litis dapat mengganggu sinergi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.
“Kekhawatiran muncul bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan perkara berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, penerapannya perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang terlalu dominan,” ujar Dr. Ansori.
Sejumlah pihak menilai bahwa prinsip keseimbangan dalam sistem penegakan hukum harus tetap dijaga untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan.
(Saniman)